4 Prajurit TNI Terancam 9 Tahun Penjara di Kasus Kematian Prada Lucky

Empat terdakwa kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo terancam hukuman sembilan tahun penjara di pengadilan Militer III-15 Kupang. Sangkutanya, mereka dituntut menghadapi Pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) KUHPM beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Dikutip dari Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, Rabu (29/10/2025), empat terdakwa ini sangat berhati-hati dalam kasus tersebut dan terancam hukuman penjara 9 tahun.

Empat terdakwa yang terancam sembilan tahun penjara itu yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Dalam sidang hari kedua yang diadakan pada Selasa (28/10/2025), empat terdakwa ini dituntut menghadapi Pasal yang sama seperti 17 terdakwa yang sudah dihadirkan dalam sidang kemarin dengan empat saksi.
 
Mereka bisa menangkap kasus dugaan penganiayaan, tapi penjara sembilan tahun itu kira-kira berapa? Mungkin karena korbannya gugup atau takut. Saya rasa ini tidak adil juga, kalau korban sudah bisa aman tinggal, apa sisi yang ada di balik kasus ini?
 
Maafin, kasus ini semakin bikin pusing 😩. Empat pramuka itu memang harus berhati-hati karena pasalnya gila banget 🤯. Mereka harus tahu kalau dianggap menganiaya orang lain, maka harus siap dengan hukuman yang serius. Saya tidak punya pendapat tentang kasus ini, tapi hanya ingin bilang bahwa ada perbedaan besar antara yang benar dan salah ⚖️.
 
Wah, kasus ni itu seru banget! Mau tahu apa yang benar dan apa yang tidak? Pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) KUHPM kayak apa sih? Aku butuh penjelasan dari pakta pihak kepolisian tentang bagaimana kasus ini terjadi. Kalau empat terdakwa ini benar-benar membuang lembar, tapi juga ada saksi yang menggugah perhatian. Saya butuh konfirmasi dari sumber yang tepercaya bahwa saksi ini benar-benar tidak memiliki agenda pribadi yang jelas terkait dengan kasus ini.
 
🤯 Semua ini gak bener banget! Seperti kayaknya ada orang yang salah kecuali siapa tahu dia benar-benar lupa atur diri sendiri 😂. 9 tahun penjara bikin ga percaya, kalau sih itu lama sekali. Seringkali kasus seperti ini bikin rasa tidak adil, tapi kita harus sabar dan lihat bagaimana proses hukumnya berjalan. Mungkin di sisi lain ada yang lebih penting dari dirinya sendiri 😊.
 
Saya rasa penuntutan sembilan tahun penjara itu terlalu berat untuk kasus dugaan penganiayaan, gini cara kerja sistem hukum di Indonesia kayaknya. 4 orang tersebut masih harus membela diri di dalam sidang, tapi siapa tahu nanti mereka sudah bisa membayar tebusan dengan tidak perlu masuk penjara.

Saya rasa kasus ini cukup sulit dipahami, ada yang mengatakan dia dugaan penganiayaan, tapi masih belum ada bukti yang pasti... itulah yang membuat saya penasaran, kenapa mereka harus didakwa hingga sembilan tahun?
 
kembali
Top