Empat terdakwa kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo terancam hukuman sembilan tahun penjara di pengadilan Militer III-15 Kupang. Sangkutanya, mereka dituntut menghadapi Pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) KUHPM beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Dikutip dari Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, Rabu (29/10/2025), empat terdakwa ini sangat berhati-hati dalam kasus tersebut dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Empat terdakwa yang terancam sembilan tahun penjara itu yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Dalam sidang hari kedua yang diadakan pada Selasa (28/10/2025), empat terdakwa ini dituntut menghadapi Pasal yang sama seperti 17 terdakwa yang sudah dihadirkan dalam sidang kemarin dengan empat saksi.
Dikutip dari Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, Rabu (29/10/2025), empat terdakwa ini sangat berhati-hati dalam kasus tersebut dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Empat terdakwa yang terancam sembilan tahun penjara itu yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Dalam sidang hari kedua yang diadakan pada Selasa (28/10/2025), empat terdakwa ini dituntut menghadapi Pasal yang sama seperti 17 terdakwa yang sudah dihadirkan dalam sidang kemarin dengan empat saksi.