Sandra Dewi, istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, mendapat keberatan atas penyitaan asetnya. Kejagung telah menyatakan bahwa tidak ada bukti perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang disita.
Menurut Max Jefferson Mokola, penyidik Kejagung, Sandra Dewi mengakui bahwa hampir semua hasil iklannya terdapat perjanjian. Namun, dalam kasus ini tidak ada perjanjian. Penyidik juga menemukan bahwa orang yang menjual tas tersebut kepada Sandra Dewi adalah pihak ketiga yang bukanlah endorsement dari pemberi tas.
Max berpendapat bahwa klaim Sandra Dewi tentang tas dan perhiasan merupakan anomali. Dia juga menyatakan bahwa orang yang menjual tas tersebut tidak mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas tersebut. Selain itu, beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi tidak bisa menjelaskan atau membuktikan keberadaannya.
Penyidik juga menemukan bukti transfer dari rekening Ratih dan Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tas. Max berpendapat bahwa klaim Sandra Dewi tentang pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah merupakan anomali.
Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis. Dia tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Menurut Max Jefferson Mokola, penyidik Kejagung, Sandra Dewi mengakui bahwa hampir semua hasil iklannya terdapat perjanjian. Namun, dalam kasus ini tidak ada perjanjian. Penyidik juga menemukan bahwa orang yang menjual tas tersebut kepada Sandra Dewi adalah pihak ketiga yang bukanlah endorsement dari pemberi tas.
Max berpendapat bahwa klaim Sandra Dewi tentang tas dan perhiasan merupakan anomali. Dia juga menyatakan bahwa orang yang menjual tas tersebut tidak mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas tersebut. Selain itu, beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi tidak bisa menjelaskan atau membuktikan keberadaannya.
Penyidik juga menemukan bukti transfer dari rekening Ratih dan Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tas. Max berpendapat bahwa klaim Sandra Dewi tentang pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah merupakan anomali.
Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis. Dia tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.