Pemukulan di Depan Panggung, Lalu Pahit di Rumah, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Utama Kasus Penganiayaan Banser Tangerang
Kepolisian menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Peran tersebut disahkan oleh keterangan tiga tersangka lainnya yang juga ikut melakukan pemukulan.
Menurut Kombes Budi Hermanto, Kepolisian menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari saksi dan korban yang menyebutkan bahwa Bahar bin Smith mengikuti pemukulan yang terjadi di Cipondoh pada tanggal 21 September 2025. Pemukulan tersebut melibatkan anggota Banser yang saat itu berdesak-desakan, hingga akhirnya dipukul kepala.
Namun, menurut Budi Hermanto, Bahar bin Smith tidak hanya ikut melakukan pemukulan di depan panggung, tetapi juga mengikuti kekerasan kembali terhadap korban di sebuah rumah yang juga ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi, kalau di kejadian atau di depan panggung itu baru dipukul kepala ya, tapi ketika di sebuah ruangan atau di rumah salah satu tersangka itu abis-abisan dianiaya," ungkap Budi.
Bahar bin Smith sendiri tidak menjawab pertanyaan dari wartawan terkait kasus ini. Pemeriksaan yang lebih mendalam akan dilakukan besok, Rabu (4/2/2026) di Polres Tangerang Kota pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan bahwa Bahar bin Smith pernah menghadiri pengajian di alun-alun Cipondoh dan sering hadir pada acara tabligh akbar. Namun, saat tersebut, para kader Banser tidak menampakkan ketidaksukaan terhadap kehadiran Bahar bin Smith.
"Kader saya, Sahabat Rida, memang kalau beliau itu suka ya menghadiri pengajian, termasuk maulid, tidak melihat penceramahnya itu Bahar, habib atau bukan habib, termasuk kiai, ustaz, ya beliau ketika waktunya ada dan berkesempatan selalu hadir," kata Midyani saat dihubungi wartawan.
Kasus penganiayaan ini menimbulkan kontroversi karena Bahar bin Smith dikenal sebagai tokoh yang pro-Ayah Alami.
Kepolisian menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Peran tersebut disahkan oleh keterangan tiga tersangka lainnya yang juga ikut melakukan pemukulan.
Menurut Kombes Budi Hermanto, Kepolisian menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari saksi dan korban yang menyebutkan bahwa Bahar bin Smith mengikuti pemukulan yang terjadi di Cipondoh pada tanggal 21 September 2025. Pemukulan tersebut melibatkan anggota Banser yang saat itu berdesak-desakan, hingga akhirnya dipukul kepala.
Namun, menurut Budi Hermanto, Bahar bin Smith tidak hanya ikut melakukan pemukulan di depan panggung, tetapi juga mengikuti kekerasan kembali terhadap korban di sebuah rumah yang juga ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi, kalau di kejadian atau di depan panggung itu baru dipukul kepala ya, tapi ketika di sebuah ruangan atau di rumah salah satu tersangka itu abis-abisan dianiaya," ungkap Budi.
Bahar bin Smith sendiri tidak menjawab pertanyaan dari wartawan terkait kasus ini. Pemeriksaan yang lebih mendalam akan dilakukan besok, Rabu (4/2/2026) di Polres Tangerang Kota pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan bahwa Bahar bin Smith pernah menghadiri pengajian di alun-alun Cipondoh dan sering hadir pada acara tabligh akbar. Namun, saat tersebut, para kader Banser tidak menampakkan ketidaksukaan terhadap kehadiran Bahar bin Smith.
"Kader saya, Sahabat Rida, memang kalau beliau itu suka ya menghadiri pengajian, termasuk maulid, tidak melihat penceramahnya itu Bahar, habib atau bukan habib, termasuk kiai, ustaz, ya beliau ketika waktunya ada dan berkesempatan selalu hadir," kata Midyani saat dihubungi wartawan.
Kasus penganiayaan ini menimbulkan kontroversi karena Bahar bin Smith dikenal sebagai tokoh yang pro-Ayah Alami.