Tiga mahasiswa, Fatur Rizqi Ramadhan dan dua rekannya, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru membuka ruang kewenangan berlebihan bagi penyidik dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Fatur mengemukakan permasalahan terhadap Pasal 22 ayat (1) KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, sehingga hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana.
Para Pemohon juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun, norma ini dinilai hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian, sehingga berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan perlindungan atas kebebasan individu.
Sementara itu, Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum juga dipersoalkan. Mekanisme tersebut dinilai meniadakan kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak dilibatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.
Para Pemohon juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Norma tersebut dianggap memperluas diskresi penyidik secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan seluruh dalil itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Fatur mengemukakan permasalahan terhadap Pasal 22 ayat (1) KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, sehingga hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana.
Para Pemohon juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun, norma ini dinilai hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian, sehingga berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan perlindungan atas kebebasan individu.
Sementara itu, Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum juga dipersoalkan. Mekanisme tersebut dinilai meniadakan kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak dilibatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.
Para Pemohon juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Norma tersebut dianggap memperluas diskresi penyidik secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan seluruh dalil itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.