3 Mahasiswa Gugat KUHAP Baru, Khawatir Penyidik Sewenang-wenang

Tiga mahasiswa, Fatur Rizqi Ramadhan dan dua rekannya, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru membuka ruang kewenangan berlebihan bagi penyidik dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Fatur mengemukakan permasalahan terhadap Pasal 22 ayat (1) KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, sehingga hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana.

Para Pemohon juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun, norma ini dinilai hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian, sehingga berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan perlindungan atas kebebasan individu.

Sementara itu, Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum juga dipersoalkan. Mekanisme tersebut dinilai meniadakan kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak dilibatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.

Para Pemohon juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Norma tersebut dianggap memperluas diskresi penyidik secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Berdasarkan seluruh dalil itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
 
Gue rasa pasal 22 ayat (1) itu agak kasar banget, penyidik bisa memanggil siapa aja tanpa harus nempelin statusnya dulu, gue rasa itu bisa jadi makin parahnya dia bisa kalah dalam pengadilan. Sementara itu pasal 65 huruf c juga bikin gue khawatir, kalau penyidik bisa menentukan sendiri siapa yang bebas dan siapa yang tidak, itu kayak bermain dadu aja ๐Ÿค”. Gue rasa perlu ada jaminan bahwa hak konstitusional warga negara tetap terjaga, apalagi saat ini gue melihat banyak korupsi di kalangan penyidik ๐Ÿšซ.
 
Maaf, aku pikir penasaran banget kalau mahasiswa ini mau mengajukan uji materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi ๐Ÿ˜Š. Mereka benar-benar khawatir soal ketentuan yang ada di dalamnya bisa jadi membuka ruang kewenangan berlebihan bagi penyidik dan melanggar hak konstitusional warga negara. Aku juga setuju kalau Pasal 22 ayat (1) KUHAP terlalu memberi bebas kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka ๐Ÿค”. Ini jadi masalah soal due process of law yang perlu diingat. Dan juga soal Pasal 32 angka 32 KUHAP, aku pikir ini terlalu fokus pada jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian ๐Ÿ“.
 
aku pikir kalau ada perubahan-perubahan besar di dalam UUD yang ini, kita harus berhati-hati siapa aja yang ngerasa terkena dampaknya ๐Ÿค”. karena itu, aku setuju dengan para mahasiswa yang mengeksplor kembali ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. tapi apa yang harus kita lakukan selanjutnyalah? ๐Ÿค
 
ini kabar burung, ternyata masih banyak permasalahan dalam sistem hukum kita ๐Ÿฆ. sepertinya ada ketidakadilan yang terjadi di tengah proses pidana, dan itu sangat membuat aku khawatir ๐Ÿ˜•. apa yang harus dilakukan agar hak-hak warga negara tetap aman dan tidak dilanggar? kami netizen harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kami, jangan sampai salah informasi yang bisa merusak reputasi siapa pun ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. mungkin kita perlu membuat kegiatan sosial yang lebih baik lagi untuk membantu orang-orang yang terkena dampak dari ketidakadilan ini ๐Ÿ’–.
 
Wow, ini kalau pasalnya udah dipersoalkan oleh mahasiswa sudah bukan news lagi ๐Ÿ˜‚. Tapi yang penting adalah mahasiswa itu berani mengekspresikan pendapatnya dan meminta bantuan dari mahkamah konstitusi. Mungkin di balik cerita ini ada sesuatu yang perlu kita perhatikan dan ubahin agar keadilan bisa tercapai ๐Ÿค”.
 
Paham deh, pasalnya ketika aku masih SMA, kita masih harus banyak membaca di perpustakaan... sekarang kayaknya mahasiswa sudah pintar banget ngajak mahkamah konstitusi sini sini... tapi apa sih yang mau mereka ajukan? itu pasal tentang KUHAP, ya tahu kan? seperti apa aja yang salah dengannya? perlu diadab kan? kita harus lihat jelas terlebih dahulu.
 
Pagi ga, kayaknya pasal 22 ayat (1) kuhap jadi masalah lagi... kalau si penyidik bisa ngajak siapa aja tanpa harus ngebawa status saksi maupun tersangka, itu gini makin parah ya. kan ada prinsip due process of law yang harus dihormati juga.
 
aku pikir kenyataannya yang diajukan oleh mahasiswanya itu benar-benar penting banget, pasal-pasal itu seperti membuka jendela untuk penyidik membuat keterangan atau menangkap seseorang tanpa harus memperhatikan hal-hal yang seharusnya dipertimbangkan... [link]
 
aku pikir pasal-pasal itu yang dibahas oleh mahasiswa tersebut pasti perlu dijadikan pertimbangan lebih teliti lagi... contohnya seperti Pasal 22 ayat (1) yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang, tapi apa benarnya kemudian status hukum mereka tersebut ditetapkan ya? kalau tidak, itu artinya penyidik bisa melakukan aksi berlebihan... sedangkan Pasal 32 angka 32 yang menekankan jumlah alat bukti justru membuat kita khawatir dengan kualitas pembuktian... siapa nanti menilai apakah alat bukti itu memadai? ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
ini kayaknya, aku pikir kalau ada ketentuan yang dibawa pasal 22 ayat (1) itu sebenarnya tidak masalah, karena penyidik harus punya hak untuk memanggil orang, tapi kalau dia dilakukan tanpa mengetahui status hukum orang itu itu gak baik ๐Ÿค”. tapi aku juga pikir kalau ada ketentuan yang dibawa pasal 32 angka 32 itu sebenarnya bisa jadi benar, karena minimal dua alat bukti itu harusnya cukup untuk menangkap seseorang, tapi aku jadi ragu karena tidak tahu apakah jumlah bukti itu bisa diukur ๐Ÿ˜. dan tentang pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c itu, aku pikir kalau ada kontrol yudisial yang lebih baik, karena hakim harusnya juga terlibat dalam proses penahanan โš–๏ธ. tapi aku juga pikir kalau ada ketentuan yang dibawa pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) itu sebenarnya gak masuk akal, karena penyidik tidak boleh menggunakan mekanisme keadilan restoratif untuk menangkap seseorang ๐Ÿšซ. tapi aku juga pikir kalau ada ketentuan yang dibawa pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) itu sebenarnya bisa jadi salah, karena aku pikir ada ketentuan yang lebih baik untuk setiap hal itu ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ.
 
maafnya lagi, ternyata pasal-pasal itu masih bisa digunakan untuk melanggar hak konstitusional kita ๐Ÿ™„. kalau jadi begitu, siapa yang nanti dipanggil atau didatangi tanpa ada status hukum? itu seperti kalimat "tolong aku" tanpa ada jawaban ๐Ÿค”. dan apa dengan pasal yang mengatur penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti? itu seperti caranya orang kaya bisa lebih bebas dari keterlibatan pidana, sih ๐Ÿ˜’. selain itu, perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum itu seperti cara kerja sistem kejahatan yang tidak ada hukuman ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. saya rasa mahkamah konstitusi harus lebih teliti lagi sebelum mengambil keputusan ๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ.
 
Pikirku, Pasal 22 ayat (1) KUHAP terlalu bebas banget kayaknya ๐Ÿค”. Penyidik bisa aja langsung memanggil atau datangi seseorang tanpa harus ngebawanya terlebih dahulu. Itu tidak adil sama sekali, kok! Pihak penyidik harus menghormati hak konstitusional pasien, ya? ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ

Sementara itu, Pasal 32 angka 32 KUHAP juga bikin saya bingung. Jika hanya minimal dua alat bukti yang dibutuhkan, itu berarti penyidik bisa aja melakukan penangkapan tanpa memastikan kualitas pembuktianya. Itu seperti main-main dengan hak konstitusional kita! ๐Ÿšซ

Dan Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c juga bikin saya khawatir. Jika hakim tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan penahanan, itu berarti hak konstitusional pasien tidak akan terlindungi. Itu tidak adil! ๐Ÿคฏ

Saya harap Mahkamah Konstitusi bisa memberikan penilaian yang tepat dan menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kita harus melindungi hak-hak kita, ya! ๐Ÿ’ช
 
Wah, aku pikir ini salah satu contoh di mana mahasiswa Indonesia jujur ingin membuat negara kita lebih baik ๐Ÿ™. Mereka benar-benar peduli dengan konstitusi dan kualitas keadilan di Indonesia. Kalau tidak ada orang seperti mereka, maka kita pasti masih dalam ketakutan, takut ditangkap atau dieksekusi tanpa adanya pertimbangan. tapi aku pikir kalau kita bisa belajar dari masalah ini, maka kita bisa membuat perubahan yang positif ๐Ÿ”„.
 
Saya penasaran sih bagaimana Mahkamah Konstitusi bakal menanggapi permasalan mahasiswa itu ๐Ÿค”. Saya pikir pasal 22 ayat (1) memang perlu diawasi agar tidak membuka ruang kewenangan berlebihan bagi penyidik. Tapi, siapa tahu ada faktor lain yang membuat mahkamah itu penasaran ๐Ÿ˜Š.
 
Maaf ya, aku sibuk banget sama kehidupan sehari-hari, tapi aku liat news ini yang bikin perasaan aku sedih sangatlah. Penemuan ini pasti bikin banyak orang khawatir tentang privasi mereka, seperti Fatur dan rekan-rekannya. Aku pikir kita harus berhati-hati saat ada perubahan kebijakan ini, karena bisa jadi itu menyangkut hak asasi manusia yang serius. Bayangkan kalau penyidik bisa sewenang-wenang memanggil seseorang tanpa harus memberitahu mereka tentang statusnya, itu bikin banyak orang merasa tidak aman dan takut. Aku harap mahkamah konstitusi akan mendampingi hak-hak ini dan membuat perubahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. ๐Ÿ’”
 
aku rasa ini pasal kuhap yang baru ngerasa kurang jelas aja, ada saran siapa sih ya mau perbaiki? aku pikir pasal 22 ayat (1) kalau tidak diubah maka penyidik bisa paksakan siapa saja untuk memanggil atau mendatangi orang tanpa harus ada status hukum. itu kan tidak adil, dan aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut. apa kamu juga pikir seperti aku? ๐Ÿค”
 
Maksudnya kalau pemerintah mau menurunkan undang-undang yang bikin penyidik bisa berlebihan dalam pengawasan, itu bikin rasa amanitas warga jadi kurang asayang ๐Ÿค”. Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang membuat penyidik bisa memanggil seseorang tanpa ada status saksi atau tersangka itu benar-benar bikin keraguan. Bagaimana kalau mereka mau mengajukan klaim bahwa ini tidak ada hubungannya dengan due process of law? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
ini cerita yang bikin kita sedih banget, pasal-pasal itu sebenarnya harusnya berfungsi untuk melindungi hak-hak warga negara, tapi ternyata penyidik bisa melakukan hal apa saja tanpa ada kontrol dari mahkamah atau pihak lain. itulah yang bikin kita merasa kecewa dan tidak yakin tentang sistem hukum kita ๐Ÿค•. tapi jangan cuma sedih aja, kita harus terus berjuang dan memberikan umpan balik yang konstruktif untuk membuat perubahan yang positif! ๐Ÿ˜Š
 
aku rasa pasal ini bikin saya kecewa, kalau kita asih penuh kebebasan individu di Indonesia, maka apakah kita bisa mengharapkan mereka untuk benar-benar bekerja keras? tapi gini, pasal-pasal yang ada di KUHAP ini terlalu banyak memberi kekuasaan kepada penyidik, membuatnya sulit bagi orang biasa untuk melindungi hak-haknya sendiri. aku rasa ini perlu kita coba lagi, bagaimana caranya kita bisa memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tetap aman dan tidak dilanggar? ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
kembali
Top