3 Mahasiswa Gugat KUHAP Baru, Khawatir Penyidik Sewenang-wenang

Tiga mahasiswa, yang berstatus sebagai pelaku uji materi KUHAP baru ini, mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru membuka ruang kewenangan berlebihan bagi penyidik dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Mereka mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana.

Selain itu, mereka juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Norma ini dinilai hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian, sehingga berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan perlindungan atas kebebasan individu.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum. Mekanisme tersebut dinilai meniadakan kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak dilibatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.

Tiga mahasiswa ini juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Norma tersebut dianggap memperluas diskresi penyidik secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Berdasarkan seluruh dalil itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
 
Wah kaget banget aja! Mereka tiga mahasiswo yang paling susah sekali, kayaknya udah terlalu panjang waktu tidak masuk kuliah. Kalau mereka nggak rapi, kenapa harus mempersoalkan pasal-pasal yang bikin penyidik bisa berlebihan? Nah, sepertinya MK harus fokus kan? Tidak usah jadi pembawa kompromi sih, tapi aku rasa pihak mahasiswa juga nggak boleh terlalu marah. Nanti apa kalau mereka nyangka MK nggak bisa buat apa?
 
ini apa kabar nyata kaya.. pasal 22 ayat (1) itu sama aja dengan memberi bebas kepada penyidik untuk melanggar hak konstitusional seseorang, sih... kalau benar-benar ada ketentuan yang membuat orang bisa dianggap tersangka tanpa harus dihukum, itu sama sekali tidak adil bro.. dan pasal 65 huruf c itu kalau diterapkan dengan benar-benar itu bikin hakim jadi ganti-ganti, sih... kita butuh pengadilan yang adil, bukan yang bisa disaksikan oleh penyidik aja πŸ€”πŸ’Ό
 
Aku nggak paham kenapa penyidik bisa langsung memanggil orang tanpa harus pasti apakah mereka melakukan kesalahan atau tidak πŸ€·β€β™‚οΈ. Mereka bilang pasal 22 ayat (1) KUHAP itu jadi pengacara untuk penyidik, tapi aku pikir lebih baik kalau ada batasan yang jelas ya? Misalnya, harusnya ada bukti-bukti nyata sebelum memanggil seseorang πŸ€”. Aku juga nggak suka kayak pasal 32 angka 32 itu, karena siapa tahu ada orang yang tidak perlu dipanggil ke kantor polisi 🚫. Dan aku bilang, kalau ada penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti, itu nggak cukup untuk memastikan bahwa penyidik tidak salah πŸ™…β€β™‚οΈ.

Aku juga merasa pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c KUHAP itu bikin hakim tidak berperan dalam proses penahanan, itu nggak adil ya? πŸ€• Dan aku pikir, kalau ada mekanisme keadilan restoratif, itu bisa membantu orang yang salah untuk memaafkan diri sendiri, bukan harus dipaksakan oleh penyidik πŸ™.

Aku harap Mahkamah Konstitusi (MK) nanti akan memutuskan dengan benar dan tidak ada kegagalan lagi dalam sistem hukum kita 🀞.
 
ini kabar gembira bro 🀩 kalau mahasiswa bisa melawan tindakan penyidik yang semakin jajak-jajak, tapi aku pikir pasalnya kayaknya harus diajak perdebatan lebih lanjut. kalau kita tidak rajin memeriksa ketentuan legal itu, maka beresiskan saja kebebasan individu kita akan terus menerus diabaikan πŸ˜’.

aku juga pikir perlu ada pendidikan yang lebih baik untuk mahasiswa-mahasiswanya. kalau mau buat hukum yang benar harus dipelajari terlebih dahulu, kayaknya ga bisa salah πŸ€¦β€β™‚οΈ.

nanti aja MK nyatain pasal-pasal itu apa benar atau tidak, tapi aku senang bro mahasiswa ini mau melawan. semoga mereka bisa mengubah sesuatu yang perlu diubah 😊.
 
Mungkin kita harus pikir ulang apa itu "keadilan" di Indonesia ini nih πŸ€”. KUHAP baru ini memang buat kita penasaran, tapi apakah kita sudah siap untuk melihat bagaimana praktiknya? Ada banyak hal yang perlu kita pertimbangkan, seperti apa yang sebenarnya dimaksud dengan "keadilan restoratif" itu. Apakah itu benar-benar membantu orang untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya, atau hanya cara bagi penyidik untuk menghindari tanggung jawab? πŸ€·β€β™‚οΈ Dan apa yang terjadi jika kita tidak siap untuk menghadapi kenyataan bahwa sistem hukum kita masih ada banyak kelemahan? Kita harus terbuka untuk kritik dan pertanyaan, bukan hanya menolaknya. 😊
 
Makasih ya, kabar baiknya ada mahasiswa yang berani ngejar masalah ini! Saya pikir kalau kita nggabungin optimisme dengan realistisitas, kayaknya bisa menangani isu-isu ini. KUHAP baru ini sebenarnya perlu disesuaikan agar tidak jadi kelemahan bagi orang Indonesia. Pasal 22 ayat (1) ini harus diatur agar tidak bisa digunakan berlebihan, ya! Dan kalau pasal 32 angka 32 itu, kita harus nambahkan kualitas bukti juga sih, jangan hanya jumlah aja! πŸ€”πŸ’‘
 
Pernahkah kita bayangkan kalau buku teks di sekolah kita gak punya uji materi? Gini, pas kalian di sekolah pasti punya uji materi, tapi kalau bukannya, nanti bagaimana caranya belajar? Tapi, kalau ujian itu diisi dengan pasal-pasal yang bingung seperti ini, aku rasanya nggak nyaman sama sekali. Mereka bilang bahwa Pasal 22 ayat (1) membuat penyidik bisa melakukan apa saja tanpa harus ada status hukum untuk saksi atau tersangka itu. Itu artinya bisa jadi penyidik itu bisa melakukan kejahatan dan kalau ada yang mengakui, itu bisa jadi adalah bukti yang salah! πŸ€”
 
aku pikir kalau itu juga bisa jadi hal yang berlebihan lagi, penyidik ini udah terlalu berwenang, kalau pasal 22 ayat (1) itu malah memberi kebebasan kepada penyidik untuk memanggil siapa saja tanpa harus nanya dulu. aku rasa itu sama kayak dihukum tanpa ada proses yang jelas, ayo diadopsi dengan hati-hati ya
 
Gue pikir kalau pasal 22 ayat (1) KUHAP ini jadi bukti penyidik bisa melakukan halapa saja tanpa harus ngebawa saksi yang benar, itu jadi sangat parah! Penyidik harus lebih teliti dulu sebelum memanggil siapa pun. Dan pasal 32 angka 32 juga bikin kaseh sama karena siapa yang dipanggil bisa dijadikan korban penangkapan sewenang-wenang, itu tidak adil! 🀯 Gue rasa MK harus mengambil tindakan sekarang juga agar semua hal ini tidak berlangsung.
 
Paham banget kalau mahasiswa ini menyoroti banyak ketidakpastian dalam KUHAP baru. Pasal 22 ayat (1) memang terlalu luas, membuat penyidik bisa jadi berlebihan. Kalau gini, siapa yang akan aman di Indonesia? πŸ€” Saya rasa perlu revisi dulu sebelum diadopsi ke dalam hukum.
 
ini cerita yang ngejut banget, nggak bisa percaya ada mahasiswa yang harus uji materi kuhap 🀯. tapi yang lebih menarik lagi adalah mereka yang paham apa itu kewenangan berlebihan dan bagaimana hal ini bisa membuka ruang untuk penyidik membuat kesalahan, padahal seharusnya mereka harus berpegangan pada prinsip due process of law 🀝. pasal 32 angka 32 juga bikin saya penasaran, apa itu menurutnya jumlah alat bukti itu penting atau kualitas pembuktian yang lebih penting? dan pasal 60 ayat (3) dan pasal 65 huruf c juga bikin saya ragu, apakah ini memang cara yang tepat untuk perpanjangan penahanan?
 
Wah πŸ€”, pasal itu bikin aku curiga banget! 😳 Penyidik punya kewenangan terlalu luas, bikin orang menjadi korban... 😨 Kualitas bukti yang dikutip juga tidak diprioritaskan, tapi jumlah saja yang dipertimbangkan... πŸ€·β€β™‚οΈ Dan perpanjangan penahanan tanpa hakim yang ikut serta, itu membuat aku khawatir... 😬

Aku pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat hukum-hukum baru, jangan sampai membuka ruang kewenangan berlebihan bagi mereka... 🚨 Dan kita harus menjaga agar hak asasi manusia tidak terlupa! πŸ™
 
Wow 🀯! Ini kayaknya kasus mahasiswa yang peduli dengan hukum, mereka benar-benar ingin memastikan hukum di Indonesia jadi lebih adil dan transparan 😊. Mereka harus dibantu MK untuk menangani masalah ini ya, biar semua orang bisa merasa aman dan bebas πŸ™.
 
ini pasal2 itu kan kayaknya serius banget 🀯 apalagi pasal 22 ayat (1) ini, siapa tahu penyidik punya alasan yang benar tapi toh kalau tidak ada status hukum siap bukti apa? πŸ€” aku rasa ini perlu dilibatkan hakim aja untuk menentukan apakah seseorang bisa ditembak atau tidak πŸ’‘ dan pasal 32 angka 32 ini, kalau hanya minimal dua alat bukti itu berarti siapa yang memutuskan alat bukti itu apa? πŸ€·β€β™‚οΈ aku rasa ini perlu klarifikasi ya πŸ‘
 
Sekarang ini masih banyak kesan dari uji materi KUHAP yang baru itu, kan? πŸ€” Saya pikir perlu diawasi ketat-ketatan pasal-pasal yang ada di dalamnya agar tidak menyebabkan kesalahpahaman atau penyalahgunaan oleh penyidik. Pasal 22 ayat (1) yang memberi kewenangan untuk memanggil seseorang tanpa menetapkan status hukum seperti saksi maupun tersangka, itu harus diawasi agar tidak berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. 🚨 Sementara itu, pasal 32 angka 32 yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti, saya pikir perlu diubah agar juga menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian. 🀝 Dan tentu saja, kesemua perubahan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyebabkan kerumunan hukum yang tidak terduga. πŸ’‘
 
Gak bisa dipungut nafsu sama kalau ada mahasiswa yang ini berani menantang ketentuan dalam KUHAP baru. Mereka benar-benar pintar banget, tapi kira-kira bagaimana kalau mereka harus menghadapi hukum karena melanggar? Tapi, aku setuju juga, pasal 22 ayat (1) itu terlalu banyak memberi kekuasaan kepada penyidik. Jangan salah, kita perlu memastikan bahwa proses pidana ini tetap adil dan tidak bisa dihancurkan hanya karena ada alasan sederhana.
 
Minta MK serius nanti siapa yang bakal dihakimi oleh aturan ini? Penyidik, korban atau korban siapa? πŸ€” Pasal 32 angka 32 ini bikin aku pusing, harus ada kualitas bukti ya! Tapi pas itu kayaknya jadi hukuman. Bagaimana kalau kita buat kualitas bukti lebih penting daripada jumlah bukti? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
kembali
Top