Tiga mahasiswa, yang berstatus sebagai pelaku uji materi KUHAP baru ini, mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru membuka ruang kewenangan berlebihan bagi penyidik dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Mereka mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana.
Selain itu, mereka juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Norma ini dinilai hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian, sehingga berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan perlindungan atas kebebasan individu.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum. Mekanisme tersebut dinilai meniadakan kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak dilibatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.
Tiga mahasiswa ini juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Norma tersebut dianggap memperluas diskresi penyidik secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan seluruh dalil itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mereka mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana.
Selain itu, mereka juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Norma ini dinilai hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian, sehingga berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan perlindungan atas kebebasan individu.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum. Mekanisme tersebut dinilai meniadakan kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak dilibatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.
Tiga mahasiswa ini juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Norma tersebut dianggap memperluas diskresi penyidik secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan seluruh dalil itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.