Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Pidana ini diberikan karena tiga hakim tersebut menjatuhkan vonis lepas terhadap kasus korupsi.