Tiga Anggota Brimob Mendapat Sanksi Etika dan Administratif Setelah Melindas Pengemudi Ojek Online
Tiga anggota Brimob (Brimob) yang terlibat dalam kecelakaan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, 21, hingga tewas di Jakarta Barat, telah mendapat sanksi etika dan administratif dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, sidang etik terhadap ketiga anggota Brimob, yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, telah diselesaikan sejak tanggal 1-3 Oktober 2025. Ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi etika yang diterima oleh ketiga anggota Brimob adalah peringatan. Namun, mereka juga diberikan sanksi administratif yang berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi ini telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Erdi menyatakan bahwa proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri. Dia juga mengatakan bahwa sidang etik merupakan bentuk komitmen Polri menegakkan kedisiplinan anggotanya, meskipun para pelanggar bukan pelaku utama dalam kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang terhadap Aipda M Rohyani dan Briptu Danang, yang juga dijatuhi sanksi patsus dan minta maaf.
Tiga anggota Brimob (Brimob) yang terlibat dalam kecelakaan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, 21, hingga tewas di Jakarta Barat, telah mendapat sanksi etika dan administratif dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, sidang etik terhadap ketiga anggota Brimob, yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, telah diselesaikan sejak tanggal 1-3 Oktober 2025. Ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi etika yang diterima oleh ketiga anggota Brimob adalah peringatan. Namun, mereka juga diberikan sanksi administratif yang berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi ini telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Erdi menyatakan bahwa proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri. Dia juga mengatakan bahwa sidang etik merupakan bentuk komitmen Polri menegakkan kedisiplinan anggotanya, meskipun para pelanggar bukan pelaku utama dalam kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang terhadap Aipda M Rohyani dan Briptu Danang, yang juga dijatuhi sanksi patsus dan minta maaf.