Polisi di Bekasi Amankan 21 Karung Berisi Cacahan Uang Pecahan Rp100 Ribu, Rp50 Ribu, dan Rp2 Ribu.
Pihak kepolisian menemukan 21 karung berisi cacahan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu di tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut. "Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, termasuk pemilik lahan serta tiga orang pekerja pemilah sampah. Koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. "Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan," ujarnya.
Dedi Kurniawan, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli. Ia juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.
Pemilik lahan Santo (65) mengaku tidak mengetahui material yang dibuang di lahannya itu adalah potongan uang. Material tersebut dimanfaatkan untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah. Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan Santo telah dihentikan.
Pihak kepolisian menemukan 21 karung berisi cacahan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu di tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut. "Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, termasuk pemilik lahan serta tiga orang pekerja pemilah sampah. Koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. "Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan," ujarnya.
Dedi Kurniawan, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli. Ia juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.
Pemilik lahan Santo (65) mengaku tidak mengetahui material yang dibuang di lahannya itu adalah potongan uang. Material tersebut dimanfaatkan untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah. Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan Santo telah dihentikan.