Dua terdakwa kasus demonstrasi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu, yaitu Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki, divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
Majelis Hakim, Saptono Setiawan, membacakan vonis milik Azril dan Neo Soa. "Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Azril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan", kata Ketua Majelis Hakim tersebut.
Mengenai kejadian yang menjadi dasar vonis ini, kedua terdakwa mengikuti aksi unjuk rasa di depan Senayan Park dan mendengar suara kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR/MPR. Kemudian, mereka disebut tersinspirasi dengan aksi spontan dan sporadis para pengunjuk rasa lain yang melempari batu mobil ASN tersebut.
Selain itu, kedua terdakwa juga disebut menunjuk satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH. Akibatnya, seorang penumpang bernama Maulana Akbar di Mobil Hyundai Palisade mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu. Selain itu, saksi bernama Suparno juga mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan luka di bagian kepala.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk segera menahan Neo Soa dan Azril begitu putusan dibacakan.
Majelis Hakim, Saptono Setiawan, membacakan vonis milik Azril dan Neo Soa. "Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Azril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan", kata Ketua Majelis Hakim tersebut.
Mengenai kejadian yang menjadi dasar vonis ini, kedua terdakwa mengikuti aksi unjuk rasa di depan Senayan Park dan mendengar suara kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR/MPR. Kemudian, mereka disebut tersinspirasi dengan aksi spontan dan sporadis para pengunjuk rasa lain yang melempari batu mobil ASN tersebut.
Selain itu, kedua terdakwa juga disebut menunjuk satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH. Akibatnya, seorang penumpang bernama Maulana Akbar di Mobil Hyundai Palisade mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu. Selain itu, saksi bernama Suparno juga mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan luka di bagian kepala.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk segera menahan Neo Soa dan Azril begitu putusan dibacakan.