Kisah dua pelaku penembakan terhadap seorang Hansip di Cakung, Jakarta Timur, yang ternyata adalah residivis. Dua pelaku, RS alias R dan PS alias P, ditemukan memiliki riwayat penangkapan sebelumnya.
RS alias R, seorang residivis, pernah ditahan lima kali, tetapi baru bebas pada Juli 2024. Sedangkan PS alias P, yang berusia 23 tahun, pernah ditahan dua kali kasus pencurian sepeda motor (ranmor) dan baru keluar Agustus 2025.
Menurut Kombes Iman Imanuddin dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kedua pelaku menembak korban karena ingin mencuri sepeda motor pada Sabtu (8/11/2025) di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat. Namun, saat itu mereka dipergoki oleh korban dan temannya, sehingga RS alias R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban.
Iman menjelaskan bahwa tim berhasil menangkap kedua pelaku di dua tempat berbeda. RS alias R ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sedangkan PS alias P ditangkap di Jalan SMA 64 No.15 RT. 01/03 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dua pelaku ini dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
RS alias R, seorang residivis, pernah ditahan lima kali, tetapi baru bebas pada Juli 2024. Sedangkan PS alias P, yang berusia 23 tahun, pernah ditahan dua kali kasus pencurian sepeda motor (ranmor) dan baru keluar Agustus 2025.
Menurut Kombes Iman Imanuddin dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kedua pelaku menembak korban karena ingin mencuri sepeda motor pada Sabtu (8/11/2025) di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat. Namun, saat itu mereka dipergoki oleh korban dan temannya, sehingga RS alias R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban.
Iman menjelaskan bahwa tim berhasil menangkap kedua pelaku di dua tempat berbeda. RS alias R ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sedangkan PS alias P ditangkap di Jalan SMA 64 No.15 RT. 01/03 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dua pelaku ini dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.