2 Karyawan Gugat KUHP & KUHAP ke MK usai Dikriminalisasi Kantor

Kuasa Hukum Gugat KUHP & KUHAP, Minta MK Intervensi.

Dua mantan karyawan perusahaan swasta, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum mereka, Leon Maulana Mirza Pasha, menyatakan penerapan Pasal 488 KUHP berpotensi disalahgunakan dalam relasi kerja yang hierarkis. Ia menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tidak setaranya dan berakibat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta ancaman kriminalisasi terhadap para Pemohon.

Para Pemohon sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Dalam praktiknya, perusahaan menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi keuangan. Mereka mengaku kerap diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasan.

Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip equality before the law dan due process of law.

Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti praktik penyelidikan yang dinilai sepihak. Ia mengatakan bahwa Pemohon kan dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau ditambah dengan ketentuan yang menjamin perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan serta keterlibatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Mahkamah Konstitusi meminta para Pemohon mencermati kembali relevansi pengujian Pasal 16 ayat (1) KUHAP dengan kondisi hukum yang mereka alami. Ketua MK Suhartoyo juga menekankan bahwa ketika akan menetapkan tersangka, itu adalah bagian dari penyidikan di akhir proses penyelidikan.
 
Pernah kabar tentang Pasal 488 KUHP dan KUHAP ini ya 🤔 Maksudnya, para pekerja yang pernah bekerja di perusahaan tersebut memang mengalami hal yang mirip dengan apa yang mereka ajukan ke MK 💼👥 Jangan dibayangkan kalau kita nanti menemukan kasus-kasus serupa, pasti harus ada regulasi yang lebih ketat ya 🚫💪
 
hepi dulu, kalau ada masalah kerja, gak usah gunakan pasal 488 KUHP, bikin atasan malu aja! 🤷‍♂️ apa yang dibicarakan sih, tentang penggunaan rekening pribadi karyawan untuk transaksi keuangan? Mungkin perusahaan harus lebih jelas dalam hal ini, gak usah buat bawahannya merasa takut atau tekanan psikologis, kan? 🤔
 
Kalau benar2 pasal 488 KUHP ini dibawa ke MK, kan berarti ada masalah yang serius banget dengan penerapan ketentuan ini di kalangan pekerja, terutama mereka yang bekerja di perusahaan yang hierarkis. Saya pikir ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang keseimbangan dan keadilan di tempat kerja. Jika atasan bisa menyalahgunakan pasal ini, maka itu berarti ada ketidaksetaraan dalam hubungan antara atasan dan bawahan. Saya harap MK bisa membantu membersihkan masalah ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar. 🤝💼
 
ini aku pikir pasal 488 KUHP sama Pasal 16 ayat (1) KUHAP bakanya ketergantungan berlebihan terhadap atasan, padahal ini bikin kerja sama tidak adil dan takut juga yang bekerja di bawah. 🤯💼👥
 
Saya rasa gampang banget untuk mengerti bagaimana pentingnya memiliki perlindungan yang setara bagi semua orang di dalam proses hukum, ya? Seperti ketika atasan mau memanfaatkan kekuasaannya untuk menyeruduk bawahannya. Kita harus ingat bahwa hak-haknya sebagai manusia pun juga ada di situ. Jadi, kalau kita ingin menghindari rasa takut dan tekanan psikologis, kita harus berani untuk berbicara dan meminta bantuan.

Dan saya rasa ini juga penting baginya: ketika kita tidak diperiksa atau dipertanggungjawabkan secara adil, itu tidak ada artinya. Kita harus memiliki kesadaran bahwa kita semua memiliki hak yang sama di depan hukum dan prosesnya. Jadi, jangan takut untuk berbicara dan meminta bantuan ketika kamu merasa tidak adil atau tertindas.
 
Gak paham siapa yang bilang 488 KUHP itu berpotensi disalahgunakan dalam relasi kerja hierarkis. Nah asal muasalnya siapa? Perusahaan itu punya aturan apa? Nih, kalau tidak ada aturan, cara solusinya nggak ada jawabannya 💡
 
Aku tidak biasa ngomong tentang kasus ini, tapi aku pikir Pasal 488 KUHP dan KUHAP memang perlu diperhatikan lagi. Aku lihat ada kesan bahwa atasan-atasan dapat membuat bawahan mereka takut dan tekani psikologis. Saya rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana Pasal 488 KUHP digunakan di dunia nyata, agar bisa menghindari kejahatan yang serupa di masa depan
 
ini gak ada arti sih pasal 488 KUHP bisa digunakan untuk menjadikan korban jadi korban lagi 🤯. kalau begitu sih, kita butuh perubahan yang lebih besar, tapi mungkin nggak ada salahnya kok..
 
Mereka sih meminta mahkamah konstitusi untuk mengatur ulang pasal 488 kuhp dan pasal 16 ayat 1 kuhap. Mereka bilang kalau ada atasan yang memintanya gunakan uang perusahaan dan pribadi, itu bukan adil banget...
 
ini masalah yang serius banget, sih... kita harus berhati-hati dengan kuasa hukum dan praktik yang bisa mengancam hak-hak kita, ya... pasal 488 KUHP itu seharusnya digunakan untuk melindungi bawahan dari penyalahgunaan kuasa, tapi jadi ini bukannya, kan? dan pasal-pasal KUHAP baru itu juga tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor... kita harus makin waspada dan berani mengajukan masalah-masalah ini kepada mahkamah konstitusi ya...
 
Pagi-pagi semuanya 😊. Aku pikir ini masalah yang serius banget. Pasal 488 KUHP itu memang bisa digunakan untuk menjadikan orang bawahannya dipertanggungjawabkan secara pidana, tapi apa kalau atasan lupa itu? Itu kayak membuat korban takut dan tidak percaya diri. Aku rasa ini perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dan pasal-pasal lain yang mereka ajukan juga penting banget, karena kita semua tahu bahwa ketika ada masalah, kita butuh perlindungan yang seragam. Aku harap MK bisa memberikan jawaban yang jelas dan membantu para korban ini mendapatkan keadilan yang seharusnya 🤞.
 
ini kisah 2 mantan staf keuangan yang diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan dan dana pribadi mereka 🤯. mereka nggak tahu apakah itu legal atau tidak, tapi sekarang mereka ajukan gugatan di mahkamah konstitusi. pasal 488 kuhap bisa digunakan untuk menindak para atasan yang sering memperintahkan mereka untuk menggunakan dana pribadi mereka 🤑. tapi yang trusuk adalah, ini bisa jadi penindakan terhadap orang yang kurang berkuasa 🤔. mahkamah konstitusi harus cermati ini aja, agar tidak terjadi penyalahan yang parah 😬.
 
ini cerita yang serius banget 🤯 apa lagi kalau mereka mau gugat pasal 488 dan kuhap di mahkamah konstitusi. kalau pasal ini bisa disalahgunakan dalam hubungan kerja, itu berarti atasan bisa mengancam atau paksa bawahan untuk melakukan sesuatu yang tidak benar 😱. tapi kenapa ini terjadi? karena sistem yang ada punya kelemahan dan kita harus bergerak untuk memperbaikinya 💪. mungkin kalau ada pengaturan yang lebih ketat dan lebih adil, para pekerja bisa bebas dari stres dan tekanan psikologis 😌.
 
ini gampang banget, kruasa hukumnya harus lebih jujur tentang apa yang terjadi padanya, tapi malah mereka menyerukan MK untuk mengintervensi. pasal 488 KUHP itu nggak sederhana aja, tapi malah bikin atasan bisa menodai bawahan. kalau ini bukan masalah kekuasaan sih, tapi bagaimana cara menghadapinya.
 
Apa lagi hal ini? Pasal 488 KUHP itu jadi alasan untuk buat korban rela menjadi korban lagi 🤕. Gua rasa berat hati mendengar kasus ini, karena semua yang terjadi pasti karena atasan yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kesadaran akan apa yang mereka lakukan 🙄. Dulu gue juga pernah mengalami hal serupa, ketika gue masih kerja, atasan saya selalu memaksa saya untuk melakukan pekerjaan tambahan tanpa paya 🤑. Tapi gue tidak pernah membuat keputusan seperti ini, karena gue tahu bahwa itu adalah pelanggaran hak-hak pegawai dan kita harus berbicara dengan atasan tentang hal ini 💬.
 
aku sih penasaran apa yang bakal terjadi kalau pasal 488 kuhp di gugat. aku bilang kalau praktiknya di perusahaan yang hierarkis memang bisa bikin bawahannya merasa takut dan tekanan psikologis. aku sendiri pernah bekerja di perusahaan swasta, di tempat itu ada karyawan yang tidak mau diawasi karena sudah lama bekerja, tapi aku bilang kalau jika kita ingin menghindari masalah, jangan gunakan rekening pribadi untuk kepentingan perusahaan. aku rasa MK harus benar-benar memantau agar pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan lagi.
 
aku pikir MK harus lebih teliti dulu, gak perlu langsung menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 🤔. mungkin ada cara lain untuk membuat atasan mereka tidak bisa menyinggung atasan kembali? 😒
 
kembali
Top