Kuasa Hukum Gugat KUHP & KUHAP, Minta MK Intervensi.
Dua mantan karyawan perusahaan swasta, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum mereka, Leon Maulana Mirza Pasha, menyatakan penerapan Pasal 488 KUHP berpotensi disalahgunakan dalam relasi kerja yang hierarkis. Ia menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tidak setaranya dan berakibat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta ancaman kriminalisasi terhadap para Pemohon.
Para Pemohon sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Dalam praktiknya, perusahaan menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi keuangan. Mereka mengaku kerap diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasan.
Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip equality before the law dan due process of law.
Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti praktik penyelidikan yang dinilai sepihak. Ia mengatakan bahwa Pemohon kan dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau ditambah dengan ketentuan yang menjamin perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan serta keterlibatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Mahkamah Konstitusi meminta para Pemohon mencermati kembali relevansi pengujian Pasal 16 ayat (1) KUHAP dengan kondisi hukum yang mereka alami. Ketua MK Suhartoyo juga menekankan bahwa ketika akan menetapkan tersangka, itu adalah bagian dari penyidikan di akhir proses penyelidikan.
Dua mantan karyawan perusahaan swasta, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum mereka, Leon Maulana Mirza Pasha, menyatakan penerapan Pasal 488 KUHP berpotensi disalahgunakan dalam relasi kerja yang hierarkis. Ia menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tidak setaranya dan berakibat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta ancaman kriminalisasi terhadap para Pemohon.
Para Pemohon sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Dalam praktiknya, perusahaan menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi keuangan. Mereka mengaku kerap diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasan.
Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip equality before the law dan due process of law.
Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti praktik penyelidikan yang dinilai sepihak. Ia mengatakan bahwa Pemohon kan dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau ditambah dengan ketentuan yang menjamin perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan serta keterlibatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Mahkamah Konstitusi meminta para Pemohon mencermati kembali relevansi pengujian Pasal 16 ayat (1) KUHAP dengan kondisi hukum yang mereka alami. Ketua MK Suhartoyo juga menekankan bahwa ketika akan menetapkan tersangka, itu adalah bagian dari penyidikan di akhir proses penyelidikan.