aku pikir kalau pasal 488 kuhp memang perlu diawasi lebih ketat, karena kalau tidak nanti gak ada keadilan ya, misalnya atasan mengancam atasan lagi, atau bawahan diajak terlibat dalam kesalahannya... itu gak adil banget!
menurutku pasal 16 ayat (1) kuhap baru itu perlu diubah, karena sekarang pihak yang terlapor banyak yang terusir dan tidak bisa menyelesaikan kasusnya, itu bukan keadilan juga!
tapi aku rasa mahkamah konstitusi sudah benar-benar berhati-hati dengan kasus ini, karena mereka harus memastikan bahwa hukum yang ada benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan bukan hanya untuk suku atasan aja...
berdasarkan data dari kementerian kehakiman, jumlah kasus pelecehan di tempat kerja di indonesia tahun 2023 mencapai 34.321 kasus, itu sudah sangat banyak!
di kalangan masyarakat, 71,4% responden percaya bahwa pihak atasan memiliki kekuasaan yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab terhadap kesalahannya... itu juga perlu diwaspadai, karena bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan!
