2 Karyawan Gugat KUHP & KUHAP ke MK usai Dikriminalisasi Kantor

ini gue bayangkan, kalau pasal 488 itu benar-benar dijalankan dengan benar, aku pikir banyak orang nanti akan merasa ngewasa sama atasan banget 🤯. kenapa tidak, kalau kita pakai logika, sih. tapi jadi apa, gue rasa ada kesan bahwa pasal ini dimaksudkan untuk melindungi si atasan, bukan si karyawan 😒. dan itu bukan masalah, kalau diatur dengan benar. tapi kalau tidak, gue pikir akan banyak kasus yang harus dihadapi mahkamah dan apa lagi gue rasa perlu uji pasal-pasal lainnya 🤔.
 
hehe, apa kira-kira kalau ada pasal yang sangat melanggar hak kita? ini pasal 488 KUHP yang banyak dipakai oleh atasan untuk menghancurkan karyawan, kayaknya harus diuji ulang, sih... tapi yang bikin aku penasaran, siapa yang akan menjadi 'penuntut' di balik gugatan ini?
 
aku pikir kalau pasal 488 kuhp memang perlu diawasi lebih ketat, karena kalau tidak nanti gak ada keadilan ya, misalnya atasan mengancam atasan lagi, atau bawahan diajak terlibat dalam kesalahannya... itu gak adil banget! 🤯

menurutku pasal 16 ayat (1) kuhap baru itu perlu diubah, karena sekarang pihak yang terlapor banyak yang terusir dan tidak bisa menyelesaikan kasusnya, itu bukan keadilan juga! 🚫

tapi aku rasa mahkamah konstitusi sudah benar-benar berhati-hati dengan kasus ini, karena mereka harus memastikan bahwa hukum yang ada benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan bukan hanya untuk suku atasan aja... 🙏

berdasarkan data dari kementerian kehakiman, jumlah kasus pelecehan di tempat kerja di indonesia tahun 2023 mencapai 34.321 kasus, itu sudah sangat banyak! 📊

di kalangan masyarakat, 71,4% responden percaya bahwa pihak atasan memiliki kekuasaan yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab terhadap kesalahannya... itu juga perlu diwaspadai, karena bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan! 🚨
 
kembali
Top