Dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, lolos dari pidana penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mereka. Dalam putusan di tingkat kasasi, MA memutuskan untuk menghukum Akbar dan Bambang dengan pidana 15 tahun penjara, tetapi tidak disebutkan lagi tentang pelucuran hidup.
Namun, MA juga menetapkan bahwa Akbar harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp209.633.500.000 dan kepada korban luka Ramli sejumlah Rp146.354.200.000 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika Akbar belum juga membayar restitusi tersebut, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.
Sementara itu, Bambang dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Dia juga harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500.000 dan kepada Ramli sejumlah Rp73.177.100.000 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini sebelumnya diadili oleh MA, dengan Ketua Majelis Hidayat Manao sebagai presiden hakim dan hakim lainnya yaitu Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan. Putusan yang diberikan pada Selasa, 2 September 2025, masih dalam proses minutasi oleh majelis.
Namun, MA juga menetapkan bahwa Akbar harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp209.633.500.000 dan kepada korban luka Ramli sejumlah Rp146.354.200.000 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika Akbar belum juga membayar restitusi tersebut, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.
Sementara itu, Bambang dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Dia juga harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500.000 dan kepada Ramli sejumlah Rp73.177.100.000 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini sebelumnya diadili oleh MA, dengan Ketua Majelis Hidayat Manao sebagai presiden hakim dan hakim lainnya yaitu Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan. Putusan yang diberikan pada Selasa, 2 September 2025, masih dalam proses minutasi oleh majelis.