Dua mantan pengawas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT PP, yaitu Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan pada periode 2019-2023 dan termasuk pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; pembangunan Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, kedua terdakwa telah menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Mereka juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, termasuk PT Adipati Wijaya, untuk merealisasikan pengadaan fiktif tersebut.
Proses korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa diduga dimulai dari penyalahgunaan dana perusahaan PT PP untuk kepentingan pribadi. Mereka juga memberikan imbalan kepada Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, agar bersedia membantu pembuatan proyek fiktif.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga akan menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keseluruhan, proyek-proyek fiktif tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. Dengan tindak pidana yang dihadapi, ini berarti bahwa kedua terdakwa harus menghadapi hukuman yang tepat untuk perbuatannya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, kedua terdakwa telah menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Mereka juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, termasuk PT Adipati Wijaya, untuk merealisasikan pengadaan fiktif tersebut.
Proses korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa diduga dimulai dari penyalahgunaan dana perusahaan PT PP untuk kepentingan pribadi. Mereka juga memberikan imbalan kepada Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, agar bersedia membantu pembuatan proyek fiktif.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga akan menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keseluruhan, proyek-proyek fiktif tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. Dengan tindak pidana yang dihadapi, ini berarti bahwa kedua terdakwa harus menghadapi hukuman yang tepat untuk perbuatannya.