2 Eks Bos PT PP Didakwa Korupsi Proyek Fiktif, Rugikan Rp46,8 M

Dua mantan pengawas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT PP, yaitu Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan pada periode 2019-2023 dan termasuk pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; pembangunan Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, kedua terdakwa telah menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Mereka juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, termasuk PT Adipati Wijaya, untuk merealisasikan pengadaan fiktif tersebut.

Proses korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa diduga dimulai dari penyalahgunaan dana perusahaan PT PP untuk kepentingan pribadi. Mereka juga memberikan imbalan kepada Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, agar bersedia membantu pembuatan proyek fiktif.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga akan menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keseluruhan, proyek-proyek fiktif tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. Dengan tindak pidana yang dihadapi, ini berarti bahwa kedua terdakwa harus menghadapi hukuman yang tepat untuk perbuatannya.
 
Gue pikir kalau korupsi itu memang bikin negara kehilangan banyak uang, tapi gue juga rasakan bahwa korupsi itu nggak bisa dihentikan dengan hanya menangkap orang-orang yang terlibat. Gue rasa perlu ada langkah lebih lanjut, seperti membuat sistem pengawasan yang lebih baik dan membuat para pejabat publik itu lebih bertanggung jawab.

Gue juga pikir bahwa jika korupsi itu bisa dihentikan dengan hanya menangkap dua orang saja, maka itu artinya korupsi itu nggak serius atau nggak peduli dengan dampaknya. Gue harap pemerintah bisa membuat langkah-langkah yang lebih efektif untuk mencegah korupsi dan memastikan bahwa dana negara bisa digunakan dengan bijak.
 
aku senang banget kalau ada orang yang dipenjarakan karena korupsi ya mantan pengawas PT PP itu benar-benar bodoh! mereka kayaknya memakai dana negara untuk kepentingan pribadi ayo mereka harus dihukum ya aku setuju sama dengan hukuman yang mereka terima ini
 
Saya rasa ini kayaknya salah paham dari pemerintah kita kan? Mereka ambil duit negara Rp46,8 miliar dan aku pikir apa sumber kekuatan mereka sih 🤔. Sama-sama, korupsi bukan hanya tentang uang, tapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Kalau kita biarkan begitu saja, maka aja orang akan mengira bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah itu semua berdasar pada uang dan tidak ada yang tulus 💸. Saya bayangkan kalau bawa korupsi ini ke luar negeri sih, mereka akan langsung ditangkap 😱. Mereka harus mengakui bahwa korupsi di Indonesia jadi angin topan yang menyelamkan kita semua 🌪️.
 
😐 apa sih yang terjadi di PP? korupsi lagi deh... 🤦‍♂️ 46,8 miliar rupiah, kan begitu banyak. apa ada yang bisa dilakukan untuk menghindari hal seperti ini di masa depan? misalnya dengan peningkatan transparansi dalam proyek-proyek pemerintah? atau ada yang lain? 🤔
 
Luar aja ya! Korupsi yang bikin negara kehilangan uang sebanyak Rp46,8 miliar itu kayak giliran siapa saja bisa kalah. Dua mantan pengawas PT PP yang terdakwa harusnya sudah lebih bijak lagi kalau mau mengelola dana perusahaan. Ngomong-ngomong, bagaimana caranya mereka bisa ngebawa dana perusahaan ke luar dan bikin proyek fiktif? Itu kayak kerja sama antara si pengawas dengan si perusahaan swasta yang bisa ditakuti. Kenapa ini terjadi dan siapa yang bisa menghentikannya lagi? 🤔
 
kembali
Top