Korban Salah Tangkap Demi Demo, 14 Anak Diperlakukan Tak Manusia Iki
Sejarahnya, pada tanggal 29 Agustus lalu, berbagai kelompok atau organisasi sosial di Jawa Tengah melakukan demonstrasi di sekitar Polres Magelang Kota. Pada saat itu, polisi menangkap sekitar dua belas orang yang dipercaya ikut dalam aksi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke ruangan untuk dilakukan penginterogasi.
Seksinya, kedua kelompok organisasi sosial tersebut menyatakan mereka melakukan demo di Polres Magelang Kota bukan berarti mereka mencoba menghentikan demo lainnya atau menghalangi jalan. Sebaliknya, menurut para pelaku aksi ini adalah upaya untuk menarik perhatian dari masyarakat, agar tidak terjadi kekerasan dengan polisi.
Tapi kenyataannya, di ruangan penginterogasi tersebut, para korban salah tangkap itu mendapat perlakuan yang sering disebut tak manusia iki. Mereka dibawa ke ruangan lain setelah dicambuk dan dipukuli. Mereka juga dipaksa mengaku ikut dalam aksi demo tersebut.
Dalam penginterogasi, mereka kemudian dikenakan tindak kekerasan berupa dihajar menggunakan helm dan sandal bersol keras. Selanjutnya, 14 anak yang dipanggil sebagai korban salah tangkap ini meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Dari pengakuan mereka, para pelaku aksi tersebut memilih untuk mengekspresikan diri melalui demo di Polres Magelang Kota. Mereka menyatakan bahwa para korban salah tangkap itu bersikap menyerah karena takut mendapat tindak kekerasan dari petugas yang menginterogasi.
Jika memang melakukan demo, mengapa mereka harus dipaksa mengaku ikut serta? Berapa lama mereka diperlakukan ini? Apa yang akan dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini.
Sejarahnya, pada tanggal 29 Agustus lalu, berbagai kelompok atau organisasi sosial di Jawa Tengah melakukan demonstrasi di sekitar Polres Magelang Kota. Pada saat itu, polisi menangkap sekitar dua belas orang yang dipercaya ikut dalam aksi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke ruangan untuk dilakukan penginterogasi.
Seksinya, kedua kelompok organisasi sosial tersebut menyatakan mereka melakukan demo di Polres Magelang Kota bukan berarti mereka mencoba menghentikan demo lainnya atau menghalangi jalan. Sebaliknya, menurut para pelaku aksi ini adalah upaya untuk menarik perhatian dari masyarakat, agar tidak terjadi kekerasan dengan polisi.
Tapi kenyataannya, di ruangan penginterogasi tersebut, para korban salah tangkap itu mendapat perlakuan yang sering disebut tak manusia iki. Mereka dibawa ke ruangan lain setelah dicambuk dan dipukuli. Mereka juga dipaksa mengaku ikut dalam aksi demo tersebut.
Dalam penginterogasi, mereka kemudian dikenakan tindak kekerasan berupa dihajar menggunakan helm dan sandal bersol keras. Selanjutnya, 14 anak yang dipanggil sebagai korban salah tangkap ini meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Dari pengakuan mereka, para pelaku aksi tersebut memilih untuk mengekspresikan diri melalui demo di Polres Magelang Kota. Mereka menyatakan bahwa para korban salah tangkap itu bersikap menyerah karena takut mendapat tindak kekerasan dari petugas yang menginterogasi.
Jika memang melakukan demo, mengapa mereka harus dipaksa mengaku ikut serta? Berapa lama mereka diperlakukan ini? Apa yang akan dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini.