JAKARTA, CNBC INDONESIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait penolakan sejumlah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Menurut OJK, sebagian besar penolakan tersebut tidak disebabkan oleh masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), melainkan karena persoalan administrasi dan ketidakcocokan dengan kriteria penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hasil klarifikasi OJK kepada lebih dari 103 ribu pemohon KPR, menunjukkan bahwa 42,9% dari KPR yang tidak disetujui disebabkan oleh ketidaklengkapan proses pengajuan FLPP. Selain itu, sebagian besar pemohon lainnya memang tidak memenuhi kriteria penerimaan FLPP, bukan karena permasalahan SLIK.
Namun, temuan ini menunjukkan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur. "Hal ini menunjukkan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga jasa keuangan untuk memastikan program pembiayaan perumahan, termasuk FLPP, berjalan baik sesuai ketentuan dan tetap meminimalkan risiko kredit," kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penolakan KPR bersubsidi di bank penyalur telah menjadi isu yang melanda dua tahun terakhir. Fenomena ini terjadi akibat dampak lanjutan dari pandemi, di mana banyak masyarakat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol). Sistem pinjol yang tidak setransparan bank konvensional membuat banyak orang terjebak dan masuk ke dalam daftar hitam akibat menunggak.
Hasil klarifikasi OJK kepada lebih dari 103 ribu pemohon KPR, menunjukkan bahwa 42,9% dari KPR yang tidak disetujui disebabkan oleh ketidaklengkapan proses pengajuan FLPP. Selain itu, sebagian besar pemohon lainnya memang tidak memenuhi kriteria penerimaan FLPP, bukan karena permasalahan SLIK.
Namun, temuan ini menunjukkan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur. "Hal ini menunjukkan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga jasa keuangan untuk memastikan program pembiayaan perumahan, termasuk FLPP, berjalan baik sesuai ketentuan dan tetap meminimalkan risiko kredit," kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penolakan KPR bersubsidi di bank penyalur telah menjadi isu yang melanda dua tahun terakhir. Fenomena ini terjadi akibat dampak lanjutan dari pandemi, di mana banyak masyarakat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol). Sistem pinjol yang tidak setransparan bank konvensional membuat banyak orang terjebak dan masuk ke dalam daftar hitam akibat menunggak.