Hari ini, sekitar 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berada di Monas untuk mengawal unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok guru madrasah dan masyarakat lain. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo, berjanji akan memastikan semua berjalan dengan aman dan kondusif.
Kelompok-kelompok guru seperti PGSI, PGMM, PGIN dan PGMNI diharapkan untuk menggelar unjuk rasa secara damai dan tidak membakar ban atau merusak fasilitas umum. Susatyo meminta mereka agar menyampaikan pendapat dalam koridor hukum dan ketertiban.
Warga juga diimbau untuk menghindari jalan yang berada di sekitar area unjuk rasa tersebut dan menggunakan jalur alternatif. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas bagi petugas keamanan.
Selain itu, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial dan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan. Petugas keamanan tidak membawa senjata api dan melayani warga dengan humanis serta profesional.
Unjuk rasa yang digelar oleh kelompok guru madrasah menuntut pemerintah untuk memperlakukan hak mereka, termasuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kelompok-kelompok guru seperti PGSI, PGMM, PGIN dan PGMNI diharapkan untuk menggelar unjuk rasa secara damai dan tidak membakar ban atau merusak fasilitas umum. Susatyo meminta mereka agar menyampaikan pendapat dalam koridor hukum dan ketertiban.
Warga juga diimbau untuk menghindari jalan yang berada di sekitar area unjuk rasa tersebut dan menggunakan jalur alternatif. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas bagi petugas keamanan.
Selain itu, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial dan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan. Petugas keamanan tidak membawa senjata api dan melayani warga dengan humanis serta profesional.
Unjuk rasa yang digelar oleh kelompok guru madrasah menuntut pemerintah untuk memperlakukan hak mereka, termasuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).