Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan menuturkan bahwa status kerja karyawan satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) alias dapur makan bergizi gratis (MBG) akan diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan, sudah diproses status 32 ribu karyawan SPPG untuk diangkat sebagai PPPK.
"Anak-anak kecilnya masih tidak mau makan, nanti diadu lagi, digoreng lagi. Wah, Pak, SPPG dapat anu," ujar Zulhas saat bersama warga Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
Namun, ada satu hal yang membuat Zulhas kesal, yaitu adanya polemik masyarakat atas keputusan ini. Ia menyatakan bahwa hal tersebut menimbulkan perdebatan yang berlebihan dan tidak perlu.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana enggan membuka suara terhadap polemik kenaikan status karyawan SPPG menjadi PPPK. Ketika ditanya awak media, Dadan tidak memberikan respons apapun.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis juga menyebutkan secara eksplisit bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Anak-anak kecilnya masih tidak mau makan, nanti diadu lagi, digoreng lagi. Wah, Pak, SPPG dapat anu," ujar Zulhas saat bersama warga Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
Namun, ada satu hal yang membuat Zulhas kesal, yaitu adanya polemik masyarakat atas keputusan ini. Ia menyatakan bahwa hal tersebut menimbulkan perdebatan yang berlebihan dan tidak perlu.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana enggan membuka suara terhadap polemik kenaikan status karyawan SPPG menjadi PPPK. Ketika ditanya awak media, Dadan tidak memberikan respons apapun.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis juga menyebutkan secara eksplisit bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.