Bekas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tujuan penyusunan Undang-Undang Antidisinformasi dan Propaganda Asing. Menurutnya, RUU tersebut disusun untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Saat ini, tidak hanya institusi resmi negara asing yang melakukan disinformasi dan propaganda, tetapi juga pihak swasta atau kanal media sosial yang berbasis luar negeri. Jika tidak ditanggulangi, masalah ini dapat merugikan kepentingan nasional mulai dari sektor ekonomi dan sosial.
Menurut Yusril, salah satu propaganda yang merugikan adalah adanya narasi bahwa produk unggulan nasional Indonesia seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan perikanan tidak sehat dan berbahaya. Narasi ini bertujuan untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat. Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.
Yusril menegaskan bahwa wacana RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi. Pemerintah lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
" Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa," ucap Yusril.
Saat ini, tidak hanya institusi resmi negara asing yang melakukan disinformasi dan propaganda, tetapi juga pihak swasta atau kanal media sosial yang berbasis luar negeri. Jika tidak ditanggulangi, masalah ini dapat merugikan kepentingan nasional mulai dari sektor ekonomi dan sosial.
Menurut Yusril, salah satu propaganda yang merugikan adalah adanya narasi bahwa produk unggulan nasional Indonesia seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan perikanan tidak sehat dan berbahaya. Narasi ini bertujuan untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat. Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.
Yusril menegaskan bahwa wacana RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi. Pemerintah lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
" Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa," ucap Yusril.