Presiden Jokowi Dijual Kementerian untuk Polri, Bisa Tidak?
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ada usul yang mengusulkan polisi Indonesia berada di bawah kementerian. Namun, usul tersebut masih belum menjadi keputusan final.
"Gagasan tersebut belum menjadi keputusan final," kata Yusril saat berbicara melalui siaran persnya, Rabu (21/1). "Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR."
Yusril menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
"Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Yusril. "Reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru."
Yusril menyatakan bahwa laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari. Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
"Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden," ujarnya.
Namun, Yusril menegaskan bahwa isu-isu teknis seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden karena lebih menjadi ranah internal Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ada usul yang mengusulkan polisi Indonesia berada di bawah kementerian. Namun, usul tersebut masih belum menjadi keputusan final.
"Gagasan tersebut belum menjadi keputusan final," kata Yusril saat berbicara melalui siaran persnya, Rabu (21/1). "Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR."
Yusril menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
"Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Yusril. "Reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru."
Yusril menyatakan bahwa laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari. Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
"Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden," ujarnya.
Namun, Yusril menegaskan bahwa isu-isu teknis seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden karena lebih menjadi ranah internal Kepolisian.