Menteri Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional. Menurutnya, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Yusril mengatakan, secara pribadi, dia berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat. Menurutnya, asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengajarkan bahwa demokrasi dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan.
Di sisi lain, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung. Menurutnya, Pilkada langsung berbiaya tinggi dan memendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. Menurut Yusril, lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan dengan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung.
Yusril juga menegaskan bahwa pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, dibandingkan Pilkada langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
Yusril mengatakan, secara pribadi, dia berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat. Menurutnya, asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengajarkan bahwa demokrasi dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan.
Di sisi lain, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung. Menurutnya, Pilkada langsung berbiaya tinggi dan memendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. Menurut Yusril, lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan dengan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung.
Yusril juga menegaskan bahwa pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, dibandingkan Pilkada langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.