Pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung melalui DPRD, apakah itu sama-sama konstitusional? Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung melalui DPRD tetaplah konstitusional.
Norma Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyatakan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis tanpa mengatur eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan demikian, kedua pilihan tersebut diakui sama-sama konstitusional.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Secara pribadi, Yusril berpandangan pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD).
Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan.
Sementara itu, dari sisi implementasi, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak.
Norma Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyatakan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis tanpa mengatur eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan demikian, kedua pilihan tersebut diakui sama-sama konstitusional.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Secara pribadi, Yusril berpandangan pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD).
Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan.
Sementara itu, dari sisi implementasi, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak.