Kasus Encep Nurjaman alias Hambali, teroris yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan diadili di pengadilan militer AS pada bulan November mendatang. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pihaknya sempat menyinggung kasus Hambali saat pihak Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu.
Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 dan melarikan diri sebelum berhasil ditangkap. Meskipun telah ditahan di Amerika Serikat, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Yusril mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali. Dia juga menyebut bahwa Hambali adalah warga negara Indonesia dan perlu diberi perhatian, meskipun telah melakukan kesalahan sebagai warga negara di luar negeri.
Kasus Hambali akan diadili di pengadilan militer AS pada bulan November mendatang, menurut Yusril. Namun, dia tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Kasus Hambali ini telah menjadi isu yang panjang dan kompleks, dengan banyak pertanyaan tentang hukum dan keberadaannya sebagai warga negara Indonesia. Pengadilan di Amerika Serikat akan membantu menjawab beberapa pertanyaan tersebut dan memberikan ketenangan bagi masyarakat.
Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 dan melarikan diri sebelum berhasil ditangkap. Meskipun telah ditahan di Amerika Serikat, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Yusril mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali. Dia juga menyebut bahwa Hambali adalah warga negara Indonesia dan perlu diberi perhatian, meskipun telah melakukan kesalahan sebagai warga negara di luar negeri.
Kasus Hambali akan diadili di pengadilan militer AS pada bulan November mendatang, menurut Yusril. Namun, dia tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Kasus Hambali ini telah menjadi isu yang panjang dan kompleks, dengan banyak pertanyaan tentang hukum dan keberadaannya sebagai warga negara Indonesia. Pengadilan di Amerika Serikat akan membantu menjawab beberapa pertanyaan tersebut dan memberikan ketenangan bagi masyarakat.