Pemerintah Amerika Serikat Berencana Mengadili Hambali di Pengadilan Militer November Tahun Ini
Jakarta, 9 Oktober - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan diadili pada bulan November mendatang. Menurut Yusril, pengadilan militer Amerika Serikat ini masih dalam tahap perkembangan dan belum ada informasi terbaru mengenai kasus Hambali.
"Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Ia ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun, tetapi belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan hukum," kata Yusril dalam kesempatan berbeda di Jakarta.
Pihaknya sempat menyinggung kasus Hambali saat pihak Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu. Namun, kedua belah pihak tidak banyak mengatakan tentang perkembangan terbaru mengenai kasus ini.
"Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," ucap Yusril dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8) lalu.
Pemulangan Hambali telah menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat dan pihak berwenang. Yusril menjelaskan bahwa Hambali adalah warga negara Indonesia yang melakukan kesalahan, tetapi perlu dipertimbangkan untuk mengadili dia dengan hukum sipil atau militer.
"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," katanya dalam kesempatan berbeda di Jakarta, Selasa (21/1).
Namun, Yusril tidak memberikan target waktu untuk merampungkan kasus ini, sehingga masih menjadi perdebatan apakah Hambali akan diadili dan diimpunitkan.
Jakarta, 9 Oktober - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan diadili pada bulan November mendatang. Menurut Yusril, pengadilan militer Amerika Serikat ini masih dalam tahap perkembangan dan belum ada informasi terbaru mengenai kasus Hambali.
"Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Ia ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun, tetapi belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan hukum," kata Yusril dalam kesempatan berbeda di Jakarta.
Pihaknya sempat menyinggung kasus Hambali saat pihak Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu. Namun, kedua belah pihak tidak banyak mengatakan tentang perkembangan terbaru mengenai kasus ini.
"Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," ucap Yusril dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8) lalu.
Pemulangan Hambali telah menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat dan pihak berwenang. Yusril menjelaskan bahwa Hambali adalah warga negara Indonesia yang melakukan kesalahan, tetapi perlu dipertimbangkan untuk mengadili dia dengan hukum sipil atau militer.
"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," katanya dalam kesempatan berbeda di Jakarta, Selasa (21/1).
Namun, Yusril tidak memberikan target waktu untuk merampungkan kasus ini, sehingga masih menjadi perdebatan apakah Hambali akan diadili dan diimpunitkan.