Pemulihan Hambali, Mantan Teroris Jamaah Islamiyah, di AS Tidak Berjalan Sesuai Rencana
Kemenko Humas mengatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, tidak akan diadili pada bulan November seperti yang direncanakan sebelumnya. Pengadilan militer AS ini dijadwalkan untuk dimulai pada bulan November mendatang, tetapi belum ada perkembangan terbaru.
"Hingga saat ini, kami tidak mengetahui informasi terkini mengenai pengadilan Hambali," kata Menteri Koordinator Bidang Humas, Yusril Ihza Mahendra, dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS di Jakarta beberapa minggu lalu. "Tapi kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali."
Pengadilan Hambali ini menjadi topik perdebatan antara Indonesia dan Amerika Serikat sejak awal tahun 2025. Yusril telah menyinggung kasus Hambali beberapa kali, termasuk dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS di Jakarta lalu. Ia mengatakan bahwa pemerintah AS belum memberikan informasi yang jelas tentang status Hambali.
Hambali adalah mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah diadili. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 dan telah menjadi sorotan pemerintah Indonesia sejak lama.
Namun, Yusril mengatakan bahwa pembawaan Hambali tidak akan menimbulkan masalah bagi pemerintah. "Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," katanya.
Yusril juga menjelaskan bahwa Hambali telah menghadapi sejumlah permasalahan yang membuat penegak hukum Amerika Serikat tidak dapat memproses perkara terhadapnya. "Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," katanya.
Jadi, apa lagi yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus Hambali? Yusril menjawab bahwa ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga. Namun, ia tidak memberikan target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas kasus Hambali. Namun, masih belum ada kemajuan signifikan dalam pengadilan terhadap mantan teroris ini.
Kemenko Humas mengatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, tidak akan diadili pada bulan November seperti yang direncanakan sebelumnya. Pengadilan militer AS ini dijadwalkan untuk dimulai pada bulan November mendatang, tetapi belum ada perkembangan terbaru.
"Hingga saat ini, kami tidak mengetahui informasi terkini mengenai pengadilan Hambali," kata Menteri Koordinator Bidang Humas, Yusril Ihza Mahendra, dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS di Jakarta beberapa minggu lalu. "Tapi kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali."
Pengadilan Hambali ini menjadi topik perdebatan antara Indonesia dan Amerika Serikat sejak awal tahun 2025. Yusril telah menyinggung kasus Hambali beberapa kali, termasuk dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS di Jakarta lalu. Ia mengatakan bahwa pemerintah AS belum memberikan informasi yang jelas tentang status Hambali.
Hambali adalah mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah diadili. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 dan telah menjadi sorotan pemerintah Indonesia sejak lama.
Namun, Yusril mengatakan bahwa pembawaan Hambali tidak akan menimbulkan masalah bagi pemerintah. "Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," katanya.
Yusril juga menjelaskan bahwa Hambali telah menghadapi sejumlah permasalahan yang membuat penegak hukum Amerika Serikat tidak dapat memproses perkara terhadapnya. "Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," katanya.
Jadi, apa lagi yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus Hambali? Yusril menjawab bahwa ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga. Namun, ia tidak memberikan target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas kasus Hambali. Namun, masih belum ada kemajuan signifikan dalam pengadilan terhadap mantan teroris ini.