Pengadilan Militer AS Membawa Harapan untuk Hambali
Bulan November mendatang, Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan diadili. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pengadilan tersebut dijadwalkan untuk dimulai pada bulan November ini.
Namun, Yusril mengakui bahwa masih belum ada perkembangan terbaru tentang kasus ini. "Tapi berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini," ucapnya saat pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS Peter Haymond di Jakarta.
Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun. Ia diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002, dan kemudian melarikan diri sebelum berhasil ditangkap kembali.
Meskipun telah ditahan selama puluhan tahun, Hambali belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan. Yusril menjelaskan bahwa Hambali dihadapi hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil.
"Pengadilan ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga," kata Yusril. "Tapi, pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan."
Kasus Hambali telah menjadi sumber ketegangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, Yusril berharap bahwa pengadilan militer AS dapat memberikan perkembangan terbaru tentang status Hambali.
"Bagaimanapun, Hambali adalah warga negara Indonesia," ucapnya. "Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetapi kita harus berikan perhatian."
Bulan November mendatang, Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan diadili. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pengadilan tersebut dijadwalkan untuk dimulai pada bulan November ini.
Namun, Yusril mengakui bahwa masih belum ada perkembangan terbaru tentang kasus ini. "Tapi berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini," ucapnya saat pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS Peter Haymond di Jakarta.
Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun. Ia diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002, dan kemudian melarikan diri sebelum berhasil ditangkap kembali.
Meskipun telah ditahan selama puluhan tahun, Hambali belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan. Yusril menjelaskan bahwa Hambali dihadapi hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil.
"Pengadilan ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga," kata Yusril. "Tapi, pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan."
Kasus Hambali telah menjadi sumber ketegangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, Yusril berharap bahwa pengadilan militer AS dapat memberikan perkembangan terbaru tentang status Hambali.
"Bagaimanapun, Hambali adalah warga negara Indonesia," ucapnya. "Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetapi kita harus berikan perhatian."