Gabung Militer Asing Jangan Otomatis Kehilangan Status WNI, Menurut Menteri Koordinator.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa bergabung dengan militer asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan WNI (Warga Negara Indonesia).
Namun, menurutnya, harus ada persetujuan Presiden untuk mengatur bergabung itu. Yusril menyatakan ini terkait kasus WNI bernama Kezia Syifa yang bergabung dengan militer Amerika Serikat dan sejumlah nama lain yang diberitakan menjadi anggota militer Federasi Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa bergabung dengan militer asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan WNI (Warga Negara Indonesia).
Namun, menurutnya, harus ada persetujuan Presiden untuk mengatur bergabung itu. Yusril menyatakan ini terkait kasus WNI bernama Kezia Syifa yang bergabung dengan militer Amerika Serikat dan sejumlah nama lain yang diberitakan menjadi anggota militer Federasi Rusia.