Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Status WNI, Menurut Menteri Hukum Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa, kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak bersifat otomatis bagi WNI yang bergabung dengan militer asing.
Yusril menyatakan, presiden memiliki persetujuan atas penolakan bergabung.
"Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan menteri tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusannya harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Pemutusan status kewarganegaraan itu dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang formal, kata Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa, kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak bersifat otomatis bagi WNI yang bergabung dengan militer asing.
Yusril menyatakan, presiden memiliki persetujuan atas penolakan bergabung.
"Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan menteri tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusannya harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Pemutusan status kewarganegaraan itu dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang formal, kata Yusril.