Masyarakat Indonesia melimpah pertanyaan mengenai pengaduan konsumennya, karena banyak pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Menurut laporan terbaru dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebanyak 1.977 kasus pengaduan konsumen didatangkan sepanjang tahun 2025. Ini bisa dikatakan sebagai pertumbuhan yang signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Meningkatnya pengaduan ini mengakibatkan pihak-pihak tersebut harus memperhatikan kembali kebijakan dan praktek mereka, agar tidak melanggar hak-hak konsumen. Menurut Ketua YLKI Niti Emiliana, lonjakan pengaduan tersebut berkaitan erat dengan tekanan ekonomi yang masyarakat Indonesia alami.
"Sepanjang 2025, masyarakat dihadapkan pada berbagai tekanan ekonomi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian pendapatan, hingga kenaikan biaya hidup," kata Niti dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Dari data tersebut, sektor jasa keuangan menempati posisi teratas dengan jumlah pengaduan sebanyak 325 kasus. Menurut Niti, sebagian besar dari itu berkaitan dengan praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan yang kerap memuat klausula baku merugikan konsumen.
Sementara itu, sengketa perumahan juga menjadi salah satu sektor dengan pengaduan konsumen terbanyak. Pengaduan muncul sejak tahap pra-pembangunan, proses pembangunan, hingga pasca-pembangunan. Permasalahan yang dilaporkan meliputi keterlambatan serah terima, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, hingga proyek mangkrak.
Namun, menurut Niti, perlindungan konsumen di Indonesia masih membutuhkan perubahan yang mendasar. Dia mengharapkan pemerintah untuk mempercepat penguatan regulasi dan membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR).
Meningkatnya pengaduan ini mengakibatkan pihak-pihak tersebut harus memperhatikan kembali kebijakan dan praktek mereka, agar tidak melanggar hak-hak konsumen. Menurut Ketua YLKI Niti Emiliana, lonjakan pengaduan tersebut berkaitan erat dengan tekanan ekonomi yang masyarakat Indonesia alami.
"Sepanjang 2025, masyarakat dihadapkan pada berbagai tekanan ekonomi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian pendapatan, hingga kenaikan biaya hidup," kata Niti dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Dari data tersebut, sektor jasa keuangan menempati posisi teratas dengan jumlah pengaduan sebanyak 325 kasus. Menurut Niti, sebagian besar dari itu berkaitan dengan praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan yang kerap memuat klausula baku merugikan konsumen.
Sementara itu, sengketa perumahan juga menjadi salah satu sektor dengan pengaduan konsumen terbanyak. Pengaduan muncul sejak tahap pra-pembangunan, proses pembangunan, hingga pasca-pembangunan. Permasalahan yang dilaporkan meliputi keterlambatan serah terima, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, hingga proyek mangkrak.
Namun, menurut Niti, perlindungan konsumen di Indonesia masih membutuhkan perubahan yang mendasar. Dia mengharapkan pemerintah untuk mempercepat penguatan regulasi dan membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR).