Dua anggota TNI dan Polri terang-terangan menuduh pedagang es gabus bernama Sudrajat menggunakan bahan spons dalam dagangannya, kemudian diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik. YLBHI mengajukan protes keras atas tindakan tersebut yang dianggap melanggar hukum. Menurut ketua YLBHI, perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.