Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, diterjunkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Pendirian ini dianggap tepat oleh Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kerja Pansus Haji 2024 memiliki dasar kuat.
Meski proses penanganan perkara tersebut dinilai cukup lama oleh publik, KPK berhasil menunjukkan bahwa temuan Pansus Haji tidak diabaikan. Penetapan tersangka ini disebutkan menjadi bukti bahwa kerja Pansus Haji 2024 memiliki dasar kuat.
Abdul menyatakan bahwa untuk mencegah hal itu terulang kembali, pihaknya akan memperketat pengawasan. Hal ini disebutnya juga menjadi alasan mengapa haji 2026 dilaksanakan dengan pendekatan semi militer.
Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah telah disepakati untuk dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Dengan demikian, komposisi kuota seharusnya tetap 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, Yaqut Cholil Qoumas sendiri merubah sendiri biayanyanya.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat membantu mencegah korupsi kuota haji di masa depan.
Meski proses penanganan perkara tersebut dinilai cukup lama oleh publik, KPK berhasil menunjukkan bahwa temuan Pansus Haji tidak diabaikan. Penetapan tersangka ini disebutkan menjadi bukti bahwa kerja Pansus Haji 2024 memiliki dasar kuat.
Abdul menyatakan bahwa untuk mencegah hal itu terulang kembali, pihaknya akan memperketat pengawasan. Hal ini disebutnya juga menjadi alasan mengapa haji 2026 dilaksanakan dengan pendekatan semi militer.
Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah telah disepakati untuk dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Dengan demikian, komposisi kuota seharusnya tetap 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, Yaqut Cholil Qoumas sendiri merubah sendiri biayanyanya.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat membantu mencegah korupsi kuota haji di masa depan.