Dalam upaya menangani dugaan korupsi kuota haji, KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Pendirian ini diakui Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, telah tepat dan seharusnya dilanjutkan oleh KPK.
Menurut Abdul, meskipun proses penanganan perkara tersebut mungkin terasa lama bagi publik, KPK telah menunjukkan bahwa temuan Pansus Haji tidak diabaikan. Penetapan tersangka ini merupakan bukti kuat bahwa kerja Pansus Haji 2024 memiliki dasar yang solid.
Dalam hal ini, Abdul menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, eks anggota Pansus Haji DPR RI dari fraksi Gerindra, telah membuktikan bahwa kerja Pansus Haji 2024 tidak berjalan dengan semestinya.
Dalam upaya mencegah hal yang sama terulang kembali, pihaknya akan memperketat pengawasan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa haji 2026 dilaksanakan dengan pendekatan semi militer, yaitu dengan fokus pada istitha'ah kesehatan dan pengawasan kuota haji.
Menurut Abdul, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah telah disepakati untuk dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Dengan demikian, komposisi kuota seharusnya tetap pada 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, di situ Yaqut Cholil Qoumas telah merubah sendiri biayanya untuk mendapatkan kuota tambahan. Pendirian ini telah membuktikan bahwa terdapat kerusakan dalam proses penanganan kuota haji yang dilakukan oleh Pansus Haji 2024.
Menurut Abdul, meskipun proses penanganan perkara tersebut mungkin terasa lama bagi publik, KPK telah menunjukkan bahwa temuan Pansus Haji tidak diabaikan. Penetapan tersangka ini merupakan bukti kuat bahwa kerja Pansus Haji 2024 memiliki dasar yang solid.
Dalam hal ini, Abdul menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, eks anggota Pansus Haji DPR RI dari fraksi Gerindra, telah membuktikan bahwa kerja Pansus Haji 2024 tidak berjalan dengan semestinya.
Dalam upaya mencegah hal yang sama terulang kembali, pihaknya akan memperketat pengawasan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa haji 2026 dilaksanakan dengan pendekatan semi militer, yaitu dengan fokus pada istitha'ah kesehatan dan pengawasan kuota haji.
Menurut Abdul, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah telah disepakati untuk dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Dengan demikian, komposisi kuota seharusnya tetap pada 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, di situ Yaqut Cholil Qoumas telah merubah sendiri biayanya untuk mendapatkan kuota tambahan. Pendirian ini telah membuktikan bahwa terdapat kerusakan dalam proses penanganan kuota haji yang dilakukan oleh Pansus Haji 2024.