Kemarahan umum akhirnya menyuarakan diri melalui penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, penetapan tersangka ini sudah tepat dan bukti bahwa kerja Pansus Haji 2024 memiliki dasar kuat.
"KPK sudah bagus, sudah mendapatkan satu langkah khusus, ya, untuk memberikan tersangka ya, menetapkan tersangka kepada Gus Yaqut dan Gus Alex," kata Abdul. Dengan penetapan ini, penanggulangan korupsi dugaan kuota haji terus dijalankan.
Pihaknya juga akan memperketat pengawasan untuk mencegah hal itu terulang kembali. "Ini memang yang pertama adalah istitha'ah kesehatan yang pertama. Yang kedua ya pengawasan kami terhadap haji yang sebelumnya ada ada pencuri-mencuri nomor dari nomor yang sebelumnya tidak harus berangkat tapi bisa berangkat," kata Abdul.
Sementara itu, dalam pembahasan Panja dan Raker, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah telah disepakati untuk dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Dengan demikian, komposisi kuota seharusnya tetap 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, ada pelanggaran yang membuat jemaah haji harus berangkat secara semiliter. "Nah di situlah dia merubah sendiri biayanyanya," kata Abdul.
"KPK sudah bagus, sudah mendapatkan satu langkah khusus, ya, untuk memberikan tersangka ya, menetapkan tersangka kepada Gus Yaqut dan Gus Alex," kata Abdul. Dengan penetapan ini, penanggulangan korupsi dugaan kuota haji terus dijalankan.
Pihaknya juga akan memperketat pengawasan untuk mencegah hal itu terulang kembali. "Ini memang yang pertama adalah istitha'ah kesehatan yang pertama. Yang kedua ya pengawasan kami terhadap haji yang sebelumnya ada ada pencuri-mencuri nomor dari nomor yang sebelumnya tidak harus berangkat tapi bisa berangkat," kata Abdul.
Sementara itu, dalam pembahasan Panja dan Raker, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah telah disepakati untuk dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Dengan demikian, komposisi kuota seharusnya tetap 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, ada pelanggaran yang membuat jemaah haji harus berangkat secara semiliter. "Nah di situlah dia merubah sendiri biayanyanya," kata Abdul.