Yaqut Cholil, mantan Menteri Agama Yogyakarta ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan terkait dengan dugaan penggunaan kuota haji yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Saat ini, Yaqut Cholil dipimpin Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Sebelumnya, ia sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa kekayaan Yaqut Cholil meningkat mencapai Rp2 miliar selama menjabat sebagai Menteri Agama. Pada awal masa jabatannya, Yaqut melaporkan kepemilikan harta senilai Rp11,1 miliar dan pada akhir masa jabatannya melaporkan kepemilikan harta senilai Rp13,7 miliar.
Dalam dokumen LHKPN periode 2025, terdapat informasi tentang aset tanah, kendaraan, dan kas yang dimiliki oleh Yaqut. Aset tanah dan bangunan memiliki nilai total sebesar Rp9,5 miliar, kendaraan memiliki nilai sebesar Rp2,2 miliar, dan harta kas memiliki nilai senilai Rp2,5 miliar.
Namun, pada dokumen LHKPN periode 2025, terdapat utang senilai Rp800 juta dari Yaqut. Dengan demikian, total kekayaan Yaqut Cholil menjadi Rp13,7 miliar.
Kasus korupsi yang menyeret adik Ketua Umum PBNU itu bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi ke Indonesia pada 2024 lalu. Kala itu, kuota jemaah asal Indonesia ditambah 20.000 orang.
Saat ini, Yaqut Cholil dipimpin Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Sebelumnya, ia sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa kekayaan Yaqut Cholil meningkat mencapai Rp2 miliar selama menjabat sebagai Menteri Agama. Pada awal masa jabatannya, Yaqut melaporkan kepemilikan harta senilai Rp11,1 miliar dan pada akhir masa jabatannya melaporkan kepemilikan harta senilai Rp13,7 miliar.
Dalam dokumen LHKPN periode 2025, terdapat informasi tentang aset tanah, kendaraan, dan kas yang dimiliki oleh Yaqut. Aset tanah dan bangunan memiliki nilai total sebesar Rp9,5 miliar, kendaraan memiliki nilai sebesar Rp2,2 miliar, dan harta kas memiliki nilai senilai Rp2,5 miliar.
Namun, pada dokumen LHKPN periode 2025, terdapat utang senilai Rp800 juta dari Yaqut. Dengan demikian, total kekayaan Yaqut Cholil menjadi Rp13,7 miliar.
Kasus korupsi yang menyeret adik Ketua Umum PBNU itu bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi ke Indonesia pada 2024 lalu. Kala itu, kuota jemaah asal Indonesia ditambah 20.000 orang.