Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis pada Jumat lalu.
Penyelidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut mulai dilakukan oleh KPK sejak tahun 2023-2024 dan diperiksa untuk berpergian ke luar negeri. Terakhir kali ia memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyidikan adalah pada 16 Desember 2025 lalu.
Menurut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Yaqut Cholil melaporkan kepemilikan harta senilai Rp11,1 miliar pada awal masa jabatannya dan meningkat menjadi Rp13,7 miliar pada akhir masa jabatannya. Dari itu, total kekayaan Yaqut pada dokumen LHKPN periode 2025 mencapai Rp13,7 miliar.
Kekayaan Yaqut tersebut terdiri dari beberapa aset, baik tanah, kendaraan, maupun kas dan setara kas. Aset-aset tersebut meliputi tanah, mobil Mazda CX-5 tahun 2015, Toyota Alphard tahun 2024, harta berupa kas senilai Rp2,5 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp220 juta.
Namun, ada kekayaan Yaqut yang tidak jelas karena ada utang senilai Rp800 juta sehingga total kekayaannya menjadi Rp13,7 miliar.
Penyelidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut mulai dilakukan oleh KPK sejak tahun 2023-2024 dan diperiksa untuk berpergian ke luar negeri. Terakhir kali ia memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyidikan adalah pada 16 Desember 2025 lalu.
Menurut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Yaqut Cholil melaporkan kepemilikan harta senilai Rp11,1 miliar pada awal masa jabatannya dan meningkat menjadi Rp13,7 miliar pada akhir masa jabatannya. Dari itu, total kekayaan Yaqut pada dokumen LHKPN periode 2025 mencapai Rp13,7 miliar.
Kekayaan Yaqut tersebut terdiri dari beberapa aset, baik tanah, kendaraan, maupun kas dan setara kas. Aset-aset tersebut meliputi tanah, mobil Mazda CX-5 tahun 2015, Toyota Alphard tahun 2024, harta berupa kas senilai Rp2,5 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp220 juta.
Namun, ada kekayaan Yaqut yang tidak jelas karena ada utang senilai Rp800 juta sehingga total kekayaannya menjadi Rp13,7 miliar.