Tersangka Kasus Kuota Haji: Merekapi Kekayaan Yaqut Cholil
Yaqut Cholil Qoumas, mantan menjabat Menteri Agama (Menag), resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut sumber yang dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, keputusan ini telah ditetapkan.
Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga mengkonfirmasi bahwa Yaqut sudah menandatangani akte tertangkap dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut. Sebelumnya, Yaqut telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Yaqut Cholil Qoumas mengalami peningkatan kekayaannya mencapai Rp2 miliar selama menjabat sebagai Menag. Awal masa jabatannya, Yaqut melaporkan kepemilikan harta senilai Rp11,1 miliar, kemudian pada akhir masa jabatannya melaporkan kepemilikan harta senilai Rp13,7 miliar.
Dalam dokumen LHKPN periode 2025, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Yaqut terdiri dari lima buah yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Total nilai aset tanah dan bangunan ini mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua alat transportasi, mobil Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024.
Dengan utang senilai Rp800 juta, total kekayaan Yaqut pada dokumen LHKPN periode 2025 menjadi Rp13,7 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan menjabat Menteri Agama (Menag), resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut sumber yang dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, keputusan ini telah ditetapkan.
Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga mengkonfirmasi bahwa Yaqut sudah menandatangani akte tertangkap dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut. Sebelumnya, Yaqut telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Yaqut Cholil Qoumas mengalami peningkatan kekayaannya mencapai Rp2 miliar selama menjabat sebagai Menag. Awal masa jabatannya, Yaqut melaporkan kepemilikan harta senilai Rp11,1 miliar, kemudian pada akhir masa jabatannya melaporkan kepemilikan harta senilai Rp13,7 miliar.
Dalam dokumen LHKPN periode 2025, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Yaqut terdiri dari lima buah yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Total nilai aset tanah dan bangunan ini mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua alat transportasi, mobil Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024.
Dengan utang senilai Rp800 juta, total kekayaan Yaqut pada dokumen LHKPN periode 2025 menjadi Rp13,7 miliar.