Pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan untuk mewajibkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang pencatatan perkawinan antarumat. Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
Pemohon mengklaim bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia dan meningkat sejak 2005 hingga Juli 2023. Mereka juga mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan tren ini.
Namun, MK telah menolak gugatan tersebut. MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan tidak memiliki alasan hukum yang kuat. MK juga mengatakan bahwa pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang melarang pencatatan perkawinan antarumat bukanlah syarat sah sebuah perkawinan, tetapi hanya mengatur tentang pencatatan perkawinan.
MK juga menolak dua rumusan petitum alternatif yang diajukan oleh pemohon. MK menyatakan bahwa ini membuatnya kesulitan untuk memahami apa yang dimohonkan oleh para pemohon.
Pemohon turut mengaitkan gugatan tersebut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat. Mereka meminta MK untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut, sehingga memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama.
Namun, MK tetap menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mendapatkan kepastian hukum yang diharapkan.
Pemohon mengklaim bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia dan meningkat sejak 2005 hingga Juli 2023. Mereka juga mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan tren ini.
Namun, MK telah menolak gugatan tersebut. MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan tidak memiliki alasan hukum yang kuat. MK juga mengatakan bahwa pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang melarang pencatatan perkawinan antarumat bukanlah syarat sah sebuah perkawinan, tetapi hanya mengatur tentang pencatatan perkawinan.
MK juga menolak dua rumusan petitum alternatif yang diajukan oleh pemohon. MK menyatakan bahwa ini membuatnya kesulitan untuk memahami apa yang dimohonkan oleh para pemohon.
Pemohon turut mengaitkan gugatan tersebut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat. Mereka meminta MK untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut, sehingga memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama.
Namun, MK tetap menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mendapatkan kepastian hukum yang diharapkan.