Polisi Ngurah Rai Tangkap Warga Negara Australia Berinisial PDH karena Aniaya Pria Berinisial MW di Restoran
Dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, minggu lalu, polisi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial PDH karena dugaan terlibat dalam kasus tersebut.
Terlapor yang ditahan adalah PDH (59) dari Australia, yang diperkirakan memiliki latar belakang sengaja memukul korban, yaitu seorang warga negara Inggris berinisial MW (58), hingga membentur tembok di restoran itu. Kasus tersebut terjadi setelah korban mencoba melepaskan kacamata yang dipakainya, sehingga terlapor secara tiba-tiba memukulnya.
Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, korban (MW) mendapatkan pukulan dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak satu kali di bagian belakang kepala sebelah kanan. Korban kemudian mengalami gejala-gejala berat seperti pusing dan merasa terganggu dalam aktivitasnya.
Saat ini, korban (MW) masih menjalani proses penyidikan di rumah sakit, sedangkan terlapor (PDH) saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, minggu lalu, polisi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial PDH karena dugaan terlibat dalam kasus tersebut.
Terlapor yang ditahan adalah PDH (59) dari Australia, yang diperkirakan memiliki latar belakang sengaja memukul korban, yaitu seorang warga negara Inggris berinisial MW (58), hingga membentur tembok di restoran itu. Kasus tersebut terjadi setelah korban mencoba melepaskan kacamata yang dipakainya, sehingga terlapor secara tiba-tiba memukulnya.
Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, korban (MW) mendapatkan pukulan dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak satu kali di bagian belakang kepala sebelah kanan. Korban kemudian mengalami gejala-gejala berat seperti pusing dan merasa terganggu dalam aktivitasnya.
Saat ini, korban (MW) masih menjalani proses penyidikan di rumah sakit, sedangkan terlapor (PDH) saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.