Pemukulan WNA Australia di Ngurah Rai Akhirnya Ditetangkap
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama PDH (59) ditangkap oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena terlibat kasus penganiayaan. Kasus ini terjadi di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu lalu sekitar pukul 23.30 WITA.
Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP. Terlapor saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Ipda I Gede Suka Artana, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Korban kasus tersebut adalah seorang laki-laki berinisial MW (58) yang merupakan seorang warga negara Inggris yang beralamat di wilayah Denpasar Barat. Saat itu, korban berada di Restoran TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan. Namun, tiba-tiba korban didorong oleh PDH hingga membentur tembok.
Terlapor sempat meminta korban melepaskan kacamata dan secara tiba-tiba memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak satu kali. Keduanya tidak saling kenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam aktivitasnya.
Terdapat dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial PAA dan AD. Keduanya membenarkan terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh PDH terhadap MW. Motif sementara yang polisi duga adalah ketersinggungan antara PDH dan MW. Namun, pendalaman masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai untuk mengetahui latar belakang kejadian tersebut lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polres Bandara Ngurah Rai telah melakukan sejumlah langkah penanganan, seperti menerima laporan; membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit; memeriksa korban, saksi, dan terlapor; melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP); mengecek rekaman CCTV; serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.
Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depan.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama PDH (59) ditangkap oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena terlibat kasus penganiayaan. Kasus ini terjadi di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu lalu sekitar pukul 23.30 WITA.
Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP. Terlapor saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Ipda I Gede Suka Artana, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Korban kasus tersebut adalah seorang laki-laki berinisial MW (58) yang merupakan seorang warga negara Inggris yang beralamat di wilayah Denpasar Barat. Saat itu, korban berada di Restoran TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan. Namun, tiba-tiba korban didorong oleh PDH hingga membentur tembok.
Terlapor sempat meminta korban melepaskan kacamata dan secara tiba-tiba memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak satu kali. Keduanya tidak saling kenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam aktivitasnya.
Terdapat dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial PAA dan AD. Keduanya membenarkan terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh PDH terhadap MW. Motif sementara yang polisi duga adalah ketersinggungan antara PDH dan MW. Namun, pendalaman masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai untuk mengetahui latar belakang kejadian tersebut lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polres Bandara Ngurah Rai telah melakukan sejumlah langkah penanganan, seperti menerima laporan; membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit; memeriksa korban, saksi, dan terlapor; melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP); mengecek rekaman CCTV; serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.
Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depan.