Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan hingga 28 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dampak cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Keputusan ini sudah direncanakan sejak lama dan dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Pendidikan. Kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026.
Sementara itu, Surat Edaran terkait PJJ dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan Nomor 9/SE/2026. Langkah ini juga disepakati oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang menyatakan ada prediksi cuaca ekstrem.
Pemerintah DKI Jakarta akan terus mengawasi kebijakan WFH dan PJJ berdasarkan perkembangan cuaca serta rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Keputusan ini sudah direncanakan sejak lama dan dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Pendidikan. Kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026.
Sementara itu, Surat Edaran terkait PJJ dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan Nomor 9/SE/2026. Langkah ini juga disepakati oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang menyatakan ada prediksi cuaca ekstrem.
Pemerintah DKI Jakarta akan terus mengawasi kebijakan WFH dan PJJ berdasarkan perkembangan cuaca serta rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).