Banyak sekali orang di Jakarta yang harus menghadapi cuaca ekstrem. Sehingga, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan kebijakan Work From Home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi karena cuaca ekstrem di wilayah Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran untuk WFH yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, serta disertai School From Home yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
Pramono dari pemerintah DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan cuaca dan rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini sudah direncanakan sejak Rabu kemarin. Pramono melanjutkan bahwa hal ini dilakukan karena terdapat indikasi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemerintah DKI Jakarta juga telah menetapkan tanggal pengujian kebijakan WFH dan PJJ sebesar 28 Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak cuaca ekstrem yang mungkin terjadi di wilayah Jakarta.
Pramono dari pemerintah DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan cuaca dan rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini sudah direncanakan sejak Rabu kemarin. Pramono melanjutkan bahwa hal ini dilakukan karena terdapat indikasi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemerintah DKI Jakarta juga telah menetapkan tanggal pengujian kebijakan WFH dan PJJ sebesar 28 Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak cuaca ekstrem yang mungkin terjadi di wilayah Jakarta.