Puluh hari kemarin, dua pemilik kendaraan bermotor di Jakarta Utara memanggil polisi karena mobil dan sepeda motor mereka hilang. Kemudian, polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menemukan tiga unit kendaraan tersebut yang digelapkan.
Puluh hari kemarin, dua pemilik kendaraan bermotor di Jakarta Utara memanggil polisi karena mobil dan sepeda motor mereka hilang. Kemudian, polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menemukan tiga unit kendaraan tersebut yang digelapkan. Wawan Darmawan adalah pemilik mobil Toyota Rush yang sempat hilang karena digelapkan seorang pria berinisial T. Ia melapor ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Mei lalu.
"Alhamdulillah mobil sudah ditemukan dalam keadaan baik," kata Wawan yang hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin. Adalah Agus Budhiono yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Beat juga bersyukur laporannya berbuah hasil.
"Kepada Kapolres dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dengan cepat menindaklanjuti dan berhasil menemukan kendaraan saya yang hilang pada tanggal 21 Juli. Apresiasi saya ini bahwa petugas sangat cepat dan tanggap dalam proses pencarian dan pengembalian sepeda motor saya," ungkap Agus.
Dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor telah diberitakan oleh polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada masing-masing kasus, satu tersangka ditetapkan. Penyelidikan dan penyidikan kedua kasus ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.
Kasus pertama bermodus pelaku berinisial T menyewa dua unit mobil. Setelah memasuki masa sewa enam bulan, T menunggak bayaran dan mobil tak kunjung dikembalikan ke rental. Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenem hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan.
Dalam kasus kedua, polisi menetapkan HW (23) sebagai tersangka. Modusnya berpura-pura meminjam motor korban untuk fotokopi berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mendapatkan kembali motor korban, yakni Honda Beat merah dengan pelat nomor polisi B-3555 TMJ. Saat ditemukan, motor telah dipasang pelat nomor palsu B 4038 KHL.
Kedua kasus ini menimbulkan dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di bawah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Puluh hari kemarin, dua pemilik kendaraan bermotor di Jakarta Utara memanggil polisi karena mobil dan sepeda motor mereka hilang. Kemudian, polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menemukan tiga unit kendaraan tersebut yang digelapkan. Wawan Darmawan adalah pemilik mobil Toyota Rush yang sempat hilang karena digelapkan seorang pria berinisial T. Ia melapor ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Mei lalu.
"Alhamdulillah mobil sudah ditemukan dalam keadaan baik," kata Wawan yang hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin. Adalah Agus Budhiono yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Beat juga bersyukur laporannya berbuah hasil.
"Kepada Kapolres dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dengan cepat menindaklanjuti dan berhasil menemukan kendaraan saya yang hilang pada tanggal 21 Juli. Apresiasi saya ini bahwa petugas sangat cepat dan tanggap dalam proses pencarian dan pengembalian sepeda motor saya," ungkap Agus.
Dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor telah diberitakan oleh polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada masing-masing kasus, satu tersangka ditetapkan. Penyelidikan dan penyidikan kedua kasus ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.
Kasus pertama bermodus pelaku berinisial T menyewa dua unit mobil. Setelah memasuki masa sewa enam bulan, T menunggak bayaran dan mobil tak kunjung dikembalikan ke rental. Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenem hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan.
Dalam kasus kedua, polisi menetapkan HW (23) sebagai tersangka. Modusnya berpura-pura meminjam motor korban untuk fotokopi berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mendapatkan kembali motor korban, yakni Honda Beat merah dengan pelat nomor polisi B-3555 TMJ. Saat ditemukan, motor telah dipasang pelat nomor palsu B 4038 KHL.
Kedua kasus ini menimbulkan dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di bawah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.