Buru Timpus: Warga Kepri Rasakan Dampak UU Perpajakan yang Mengancam Penghasilan Pasca-Pensiun
Di era transisi ekonomi, kebijakan perpajakan kini menjadi sumber ketidaksukaan bagi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasalnya, Undang-Undang Perpajakan (UU) yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini mengancam keuntungan pasca-pensium.
Menurut analis keuangan, UU perpajakan ini akan menaikkan beban pajak bagi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama bagi mereka yang sudah berusia pensiun. "Pajak yang diterapkan sangat mengancam penghasilan pasca-pensium orang tua," kata Budi Wawan, analis keuangan dari Perhimpunan Pengusaha Karya dan Usaha Mikro, Kecil dan Sedang (APKUS).
Hal ini dikukuhkan oleh laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendapatan dan Pola Pajak. Laporan tersebut menyatakan bahwa UU perpajakan akan menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp 24,7 triliun pada tahun anggaran 2025.
Di era transisi ekonomi, kebijakan perpajakan kini menjadi sumber ketidaksukaan bagi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasalnya, Undang-Undang Perpajakan (UU) yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini mengancam keuntungan pasca-pensium.
Menurut analis keuangan, UU perpajakan ini akan menaikkan beban pajak bagi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama bagi mereka yang sudah berusia pensiun. "Pajak yang diterapkan sangat mengancam penghasilan pasca-pensium orang tua," kata Budi Wawan, analis keuangan dari Perhimpunan Pengusaha Karya dan Usaha Mikro, Kecil dan Sedang (APKUS).
Hal ini dikukuhkan oleh laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendapatan dan Pola Pajak. Laporan tersebut menyatakan bahwa UU perpajakan akan menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp 24,7 triliun pada tahun anggaran 2025.