Kebutuhan pensiun yang besar menggambarkan ketakutan warga masyarakat terhadap tuntutan pajak yang semakin meningkat di Indonesia. Mereka tak ingin kehilangan sisa-sisa uang pensiun mereka untuk membayar biaya pajak, sehingga usia tamu di rumah mereka menjadi 'pesangon'.
Pemerintah menetapkan pajak pada bumi dan bukannya pada kepemilikan tanah yang dimiliki. Maka dari itu, warga yang memiliki tanah tetapi tidak ada uang untuk membayar pajak semakin khawatir. Menurut data Biro Pajak Kecil dan Menengah (BPKM), warga yang memiliki tanah dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar hampir seluruhnya tidak bisa membayar pajak karena tidak punya uang untuk membayarnya.
"Warga yang tidak bisa membayar pajak akan dihukum dengan biaya tambahan. Jika mereka tidak membayar lagi, maka mereka akan menghadapi sanksi lebih lanjut," kata Ketua BPKM, Yohan Effendi.
Pemerintah menetapkan pajak pada bumi dan bukannya pada kepemilikan tanah yang dimiliki. Maka dari itu, warga yang memiliki tanah tetapi tidak ada uang untuk membayar pajak semakin khawatir. Menurut data Biro Pajak Kecil dan Menengah (BPKM), warga yang memiliki tanah dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar hampir seluruhnya tidak bisa membayar pajak karena tidak punya uang untuk membayarnya.
"Warga yang tidak bisa membayar pajak akan dihukum dengan biaya tambahan. Jika mereka tidak membayar lagi, maka mereka akan menghadapi sanksi lebih lanjut," kata Ketua BPKM, Yohan Effendi.